Awas! Pelanggar Ganjil Genap Langsung Kena Tilang Senin Depan

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
01 August 2020 17:50
Penindakan Ganjil-Genap (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penindakan Ganjil-Genap (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan ibukota mulai Senin (3/8/2020). Kebijakan ini ditempuh, meskipun PSBB transisi masih berlaku dan himbauan untuk tidak menggunakan transportasi umum terus dilakukan.

Bahkan kebijakan ganjil genap akan dibelakukan langsung dengan pro justisia, yakni penilangan sejak Senin depan. Nantinya penilangan itu dilakukan secara manual maupun lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Iya penilangan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (1/8).

"ETLE dan tilang manual terhadap pelanggaran gage [ganjil-genap] berlaku," tambahnya.

Aturan ganjil genap kembali diberlakukan lantaran volume lalu lintas kendaraan yang terus terpantau padat selama penerapan PSBB transisi di Jakarta.

"Lalu mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7) malam.

Aturan ganjil genap ini akan berlaku di 25 ruas jalan. Kemudian, untuk waktu penerapannya yakni pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tenang, Ganjil Genap Belum Berlaku Sepekan ke Depan di DKI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular