
Ini 25 Ruas Jalan DKI yang Kena Ganjil Genap Pekan Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor mulai pekan depan.
Kebijakan ini diberlakukan meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dan himbauan untuk mengurangi penggunaan kendaraan umum.
"Mulai pekan depan kami akan menerapkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penyataannya, Kamis (30/7/2020).
Dalam dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mulai memberlakukan kebijakan ini mulai pekan depan dengan perincian Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 sampai 21.00. Plat ganjil berlaku pada tanggal ganjil dan plat nomor genap diperbolehkan pada tanggal genap.
Dishub DKI menyebutkan, volume lalu lintas di kawasan ganjil genap mengalami peningkatan pada saat masa PSBB transisi, bahkan di beberapa titik sudah mendekati volume normal dan ada yang sudah melampui titik volume normal 1,47%.
"Diperlukan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan," demikian pengumuman sosialisasi pemberlakuan gage kembali, dikutip Jumat (31/7/2020).
Ada 25 ruas jalan di ibukota yang dikenai kebijakan ini, antara lain: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisimangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B Simatupang, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.
Selanjutnya, ganjil genap juga berlaku di ruas Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto. Berikutnya, ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Sedangkan, lima ruas lainnya adalah Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gn. Sahari.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta
