Anies Tegaskan Ganjil Genap Belum Perlu Berlaku di Jakarta

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
08 June 2020 10:27
Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Ist
Foto: Anies Baswedan, Konferensi Pers Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan rencana pemberlakuan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta tidak akan diberlakukan selama belum ada Keputusan Gubernur. 

Ia menjelaskan dalam Peraturan Gubernur selama masa transisi ini, jika kasus Covid-19 meningkat bisa dilakukan kebijakan rem darurat. 

"Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan Ganjil-Genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," ungkap Anies saat memantau situasi di titik integrasi MRT-KRL-TJ-Kereta Bandara, Senin, (8/06/2020).

Menurutnya kebijakan tersebut akan dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah. Apabila ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan. Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil- Genap.



"Bahkan saya harus garis bawahi sejak 15 Maret, Ganjil-Genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi. Nah peniadaan Ganjil-Genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," tegasnya.

Parameter dalam memberlakukan Ganjil-Genap, pertama adalah emergency break policy, tapi akan dilihat dulu jumlah kasusnya dan akan dilihat jumlah orang yang bepergian. Jika dibutuhkan baru akan diberlakukan. Jika tidak perlu juga tidak akan diberlakukan.

"Sama seperti PSBB. Bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah, maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," jelas Anies.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Safrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap dalam jangka pendek belum akan diberlakukan meski di masa transisi ini pemprov akan terus monitoring dan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas kendaraan.

"Saat ini ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama Pelaksanaan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif," terang Safrin ketika dihubungi, Minggu (07/06/2020).

Menurut Safrin, evaluasi lalu lintas sepeda motor, mobil pribadi maupun angkutan umum di DKI Jakarta akan menjadi tolak ukur pemprov, apakah di masa PSBB transisi kebijakan sistem ganjil genap akan diputuskan. Jika kondisi lalu lintas terjadi lonjakan dan berdampak kemacetan parah, maka ada peluang kebijakan itu diterapkan.

"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap kedepan, apakah dilaksanakan atau tidak," kata Safrin.


[Gambas:Video CNBC]




(gus/gus) Next Article Mulai Besok, Anies Cabut Aturan Ganjil-Genap di Seluruh DKI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular