
Anies Berlakukan Ganjil Genap Mulai Besok, Belum Ada Tilang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi mulai Senin (3/8/2020) besok. Selama tiga hari hingga Rabu (5/8/2020) masa sosialisasi masih akan diberlakukan, sistem tilang baru akan mulai dikenakan kepada pengendara pada Kamis (6/8/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama tiga hari ini pengendara yang tak patuh hanya akan diberikan teguran lisan. Hari keempat pemberlakuan aturan ini, pihak berwenang akan mulai memberikan tilang, baik secara langsung maupun elektronik.
"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE," kata Sambodo, melansir detikcom, Minggu (2/8/2020).
Untuk itu dia mengharapkan selama masa sosialisasi diharapkan masyarakat bisa sadar untuk tidak melakukan pelanggaran dan mengetahui bahwa penilangan akan segera diberlakukan.
"Selama tiga hari kita akan menanamkan kembali pemahaman kepada masyarakat bahwa ganjil-genap sudah berlaku dan nanti pada Kamis baru kita melaksanakan penindakan," imbuhnya.
Adapun untuk kebijakan ganjil genap ini akan diberlakukan pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta, antara lain:
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap diberlakukan meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan dan imbauan untuk mengurangi penggunaan kendaraan umum.
"Mulai pekan depan kami akan menerapkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penyataannya, Kamis (30/7/2020).
Anies mengatakan bahwa Pemprov akan memastikan bahwa informasi dan sosialisasi soal rute jalan yang terkena kebijakan ganjil genap akan disampaikan secara luas Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga