
Terungkap, Alasan Jam Kerja PNS Hingga Swasta Dibagi 2 Shift

Jakarta, CNBC Indonesia - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta akan dibatasi seiring dengan upaya untuk mengendalikan wabah Covid-19 dalam tatanan normal baru.
Keputusan tersebut dituangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran 8/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif yang Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan alasan Gugus Tugas membagi dua gelombang jam kerja bagi abdi negara, pegawai perusahaan pelat merah maupun swasta.
"Terkait physical distancing, ada hal-hal yang harus kita perhatikan sejalan dengan kita akan segera melakukan kegiatan adaptasi kebiasaan baru," kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Minggu (14/6/2020).
Ia menjelaskan bahwa masih banyak para pekerja yang menggunakan berbagai fasilitas kendaraan umum. Data yang diperoleh Gugus Tugas, kata Yuri, pun cukup mencengangkan.
"Satu moda transportasi saja, lebih dari 75% penumpang KRL para pekerja baik ASN, maupun pegawai BUMN maupun swasta. Kalau kita perhatikan mereka bergerak bersama sekitar pukul 5:00-6:30," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Yuri, makna physical distancing pun akan hilang. Upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 pun akan sulit dilakukan karena tidak ada pembatasan jam kerja.
"Maka akan sangat berisiko manakala secara bersamaan rekan kita yang bekerja bersama-sama pada jam hampir sama. Ini salah satu dasar Gugus Tugas mengeluarkan surat edaran jam kerja," ujar Yuri.
Pada gelombang pertama, jam kerja akan diatur pada pukul 07:00-07:30 WIB hingga pukul 15:00-15:30 WIB. Sementara gelombang kedua, akan dimulai pada pukul 10:00-10:30 WIB hingga 18:00-18:30 WIB.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mutasi Corona Asal Inggris Ditemukan Di Karawang.