
Ini Jam Kerja PNS yang Baru: Dibagi 2 Shift, Senin ke Jumat

Jakarta, CNBC Indonesia - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dibatasi seiring dengan upaya untuk mengendalikan wabah Covid-19 dalam tatanan normal baru. Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) misalnya, akan dibagi menjadi dua gelombang alias per shift.
Keputusan tersebut dituangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran 8/2020 tentang "Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif yang Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek".
"Sistem shift tersebut hanya berlaku untuk hari Senin sampai dengan Jumat dan pegawai yang WFO [work from office]," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (15/6/2020).
Pada gelombang pertama, jam kerja akan diatur pada pukul 07:00 - 07:30 WIB hingga pukul 15:00 - 15:30 WIB. Sementara gelombang kedua, akan dimulai pada pukul 10:00 - 10:30 WIB hingga 18:00 - 18:30 WIB.
"Pengaturan mulai berlaku Senin 15 Juni 2020," kata Paryono.
Paryono menegaskan bahwa BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak akan mengeluarkan surat edaran khusus terkait hal ini. Artinya, PNS harus mematuhi instruksi yang sudah dikeluarkan Gugus Tugas.
"Tidak ada SE dari Menpan atau Kepala BKN yang mengatur lebih lanjut dari SE tersebut. Dan ini hanya untuk pegawai di Jabodetabek," jelasnya.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji