Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia sudah mulai mengoperasikan rute jarak jauh. Pada hari pertama pengoperasian kemarin, penjualan tiket sampai dengan 12 Juni 2020 pukul 17.00 WIB, terdapat 950 penumpang yang berangkat menggunakan kereta api jarak jauh.
Sedangkan yang sudah melakukan reservasi keberangkatan 13 hingga 19 Juni terdapat 2.434 penumpang. Sehingga total tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual ke berbagai tujuan adalah 3.384 tiket.
Terdapat 16 kereta api jarak jauh reguler yang kembali dioperasikan mulai 12 Juni 2020. Sebelumnya, perjalanan KA Jarak Jauh Reguler digantikan oleh Kereta Api Luar Biasa dikarenakan adanya pembatasan transportasi dan pembatasan pergerakan orang untuk bepergian.
"Perjalanan pada hari pertama berlangsung lancar tanpa kendala. Seluruh penumpang mematuhi segala protokol yang ditetapkan seperti batas antre, face shield, dan pakaian lengan panjang," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari siaran pers di website perseroan.
Joni mengingatkan kepada para penumpang untuk tetap mempersiapkan berkas-berkas sesuai persyaratan. Lalu datang lebih awal ke stasiun selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan agar tidak tertinggal oleh kereta.
Selalu jaga kesehatan, gunakan masker, pakaian lengan panjang, dan bagi penumpang berusia dibawah 3 tahun agar membawa face shield pribadi.
"Pesan tiket jauh-jauh hari mulai H-7 di aplikasi KAI Access karena memiliki fitur unggulan seperti e-boarding pass yang bermanfaat untuk mengurangi kontak fisik dengan fasilitas di stasiun," tutup Joni.
Bagi mereka yang hendak berpergian dengan kereta jarak jauh, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Berikut persyaratan pembelian tiket bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
- Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
- Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.
- Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield
"Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (13/6/2020).
Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.