Update Data Terbaru: Ada 3 Juta Orang Kena PHK di Indonesia

Roy F, CNBC Indonesia
12 June 2020 18:43
Cover topik PHK Besar
Foto: cover topik/Cover topik PHK Besar/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengungkapkan sebanyak 3.066.567 pekerja terdampak Covid-19 sehingga harus di-PHK maupun dirumahkan. Data ini tercatat hingga 27 Mei 2020.

Dari jumlah tersebut, 1.757.464 data pekerja telah cleansing. Artinya sudah kita ketahui by name-by address. Sisanya, 1.274.459 pekerja masih dilakukan cleansing.

"Dari sebanyak 1.757.464 pekerja terdampak Covid-19, sebanyak 380.221 pekerja di antaranya merupakan pekerja sektor formal ter-PHK. Sisanya, 1.058.284 pekerja sektor formal dirumahkan dan 318.959 pekerja informal (termasuk UMKM) yang terdampak," demikian keterangan resmi Kemenker dikutip Jumat (12/6/2020).

Kemenaker, berupaya memberdayakan pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, dalam rangkaian kegiatan penyemprotan disinfektan dari program padat karya produktif dan padat karya infrastruktur ini juga diserahkan bantuan sembako kepada warga sekitar.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan jelang masa kenormalan baru, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 Di Perusahaan.

Ida mengimbau, di masa kenormalan baru, semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja/buruh, harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Komitmen menerapkan protokol kesehatan adalah kunci terwujudnya kenormalan baru yang produktif, sehat, dan aman.

"Ketika PSBB sudah dicabut kembali, perusahaan melakukan aktivitas produksi lagi, maka yang harus dijaga adalah bagaimana protokol kesehatan bisa dilakukan di perusahaan atau industri. Dan teman-teman juga harus menyiapkan diri, mulai dari rumah sampai kembali ke rumah lagi protokol kesehatan harus dijaga," pungkasnya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tenang! Kena PHK Sekarang Masih Dapat 'Gaji' Sampai 6 Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular