
Catat! Syarat Lengkap Bepergian Naik Kereta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pedoman teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 tahun 2020. Terdapat 4 fase yang berkaitan dengan penyelenggaraan kereta.
Fase I merupakan kesiapan internal, yaitu mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan 8 Juni 2020. Pada Fase I, dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta antar kota.
Khusus untuk KA Luxury kapasitas penumpang maksimum 100%. Sedangkan untuk KRL, LRT dan MRT, dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 45% dari kapasitas penumpang di setiap kereta.
Lalu untuk kereta lokal, kereta Prambanan Ekspress dan kereta bandara jumlah penumpang paling banyak 70% dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.
Fase II merupakan pembatasan bersyarat yang didahului dengan fase prakondisi (edukasi, sosialisasi dan simulasi), yaitu mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020.
Pada fase ini dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 80% dari jumlah tempat duduk dari setiap kapasitas kereta antar kota. Adapun jumlah penumpang KRL, LRT dan MRT, paling banyak 60% dari kapasitas penumpang di setiap kereta.
Sedangkan kereta lokal, kereta Prambanan Ekspress dan kereta bandara jumlah penumpang paling banyak 80% dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.
Berikutnya Fase III dan IV merupakan syarat pemulihan/penyebaran terkendali dan memasuki tatanan kebiasaan baru yang akan diterapkan setelah dilakukan evaluasi Fase II.
Secara lebih rinci, SE ini juga mengatur syarat pengoperasian bagi penumpang berdasarkan jenis angkutan.
Berikut syarat lengkap penumpang kereta antar kota:
a. Menggunakan masker
b. Cuci tangan
c. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta
d. Penggunaan Face Shield dan Jas Pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)
e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
f. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
g. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid-Test
h. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (Appstore:https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id15
04600374 atau Playstore:https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare)
Adapun syarat naik KRL, MRT dan LRT sebagai berikut:
a. Menggunakan Masker
b. Membawa hand sanitizer
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta
d. Cuci tangan
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang
ada di stasiun dan di dalam kereta
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang
Selanjutnya, berikut syarat naik kereta lokal, kereta Prambanan Ekspress dan kereta bandara:
a. Menggunakan Masker
b. Membawa hand sanitizer
c. Tidak boleh berbicara di dalam kereta
d. Cuci tangan
e. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta
f. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang
(hoi/hoi) Next Article Tarif KA Perintis Disubsidi, Harganya Ada yang Hanya Rp 1.000