Tarif KA Perintis Disubsidi, Harganya Ada yang Hanya Rp 1.000

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
28 January 2020 18:55
Sebanyak 5 kereta api (KA) perintis mendapatkan subsidi sebesar Rp 159 miliar.
Foto: LRT Jakarta Targetkan 14.000 Penumpang per Hari.CNBC Indonesia/Tri Susilo
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 5 kereta api (KA) perintis mendapatkan subsidi sebesar Rp 159 miliar. Dengan subsidi itu, tarif 5 KA perintis tersebut masih tergolong murah, bahkan masih ada tiket yang dibanderol Rp 1.000.

"Namanya perintis ya kita masih murah sekali, ada yang Rp 1.000 ada yang Rp 3.000," kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri, di kantornya, Selasa (28/1/20).

Penetapan tarif bisa beragam dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Setiap tahun, soal tarif ini juga terus dievaluasi.

"Kemampuan masyarakat membayar dan keinginan masyarakat membayar kalau seandainya layanan itu ditingkatkan. Itu ada studinya yang terus kita evaluasi," bebernya.



Berikut tarif lengkap 5 KA perintis bersubsidi tahun 2020:

1. KA Cut Meutia

Rute: Krueng Mane - Krueng Geukeuh (11,3 KM)
Tarif: Rp 1.000

2. KA Lembah Anai

Rute: Kayutanam - BIM (52,9 KM)
Tarif: Rp 3.000

3. KA Minangkabau Ekspres

Rute: BIM - Padang (23 KM)
Tarif: 5.000 - 10.000

4. KA Batara Kresna

Rute: Purwosari - Wonogiri (36,6 KM)
Tarif: Rp 4.000

5. LRT Sumatera Selatan

Rute: Bandara SMB II - DJKA (22,9 KM)
Tarif: Rp 2.000 - 10.000

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Danto Restyawan, menambahkan bahwa KA Perintis diprioritaskan untuk daerah-daerah yang masih baru. Selain itu, tujuannya untuk membuka akses daerah menggunakan angkutan kereta api.

"Sehingga memudahkan masyarakat untuk beraktivitas dan meningkatkan perekonomian daerah yang dilalui oleh KA Perintis," bebernya.

Sebagai informasi, subsidi ini disalurkan dengan ditandai pemandangan kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan KA perintis tahun anggaran 2020 antara Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan KAI.

Dengan begitu, KAI berkewajiban menyelenggarakan pelayanan angkutan perintis tahun anggaran 2020 sesuai dengan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan KA.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Ridwan Kamil Pamer Kereta Api Masuk Garut, Warga Menyemut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular