
Mulai Operasi 8 Juni, Ini Protokol Ojol & Opang di PSBB DKI

Setelah itu, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI juga merilis aturan turunan dari Pergub tersebut untuk implementasi aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Aturan itu yakni Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Beleid ini diteken pada 5 Juni oleh Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo, sehari setelah Pergub dirilis. Keputusan itu juga berlaku pada tanggal ditetapkannya aturan tersebut sampai masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif berakahir.
Sebelumnya Anies memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini menjadi masa transisi pertamanya.
"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dalam aturan Pergub, Anies juga ditetapkannya pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.
Namun aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk 11 elemen yakni:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;
- Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan Pejabat Negara;
- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
- Kendaraan angkutan umu (plat kuning);
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
- Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.
Kasdishub DKI Jakarta, dalam Diktum Ketiga aturan turunan itu menyebutkan beberapa ketentuan terkait dengan operasional ojek online (ojol) dan konvensional (ojeng pangkalan/opang).
Aturan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya memakai masker dan menyediakan hand sanitizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan help penumpang dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap selesai mengangut penumpang
d. Mulai beroperasi pada 8 Juni 2020.
e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan di atas juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi
Selain itu, juga disebutkan perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojol) tidak beroperasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b.
Adapun definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.
(tas/tas) Next Article Syarat Beroperasi Ojol & Opang di PSBB DKI Jakarta Jilid II
