Ganjil-Genap Motor, Anies Kini Atur Penggunaan Sepeda

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
06 June 2020 10:22
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan uji coba jalur sepeda fase 2. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan uji coba jalur sepeda fase 2. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini menjadi masa transisi pertamanya.

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Pada hari yang sama, 4 Juni, Anies pun meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut, definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.


Salah satu aturan baru yakni pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.

Dalam Bab VI pengendalian moda transportasi disebutkan, Pasal 17 bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Ayat 1 meliputi:

a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).

Namun ganjil-genap ini tidak berlaku untuk 11 elemen transportasi yakni:
  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Indonesia;
  2. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  5. Kendaraan Pejabat Negara;
  6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNT;
  7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
  8. Kendaraan angkutan umu (plat kuning);
  9. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
  11. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Sepeda
Selain aturan ganjil-genap, mantan Menteri Pendidikan era Presiden Joko Widodo periode pertama itu juga mengatur penggunaan sepeda untuk transportasi dalam Pasal 21.

Pasal 21 Ayat 1 Pergub tersebut menyebutkan selama Masa Transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

Ayat 2 menegaskan penggunaan transportasi sepeda didukung dengan peningkatan penggunaan jalur sepeda yang telah terbangun dan
penyediaan parkir khusus sepeda.

Penyediaan parkir khusus sepeda ditempatkan pada fasilitas meliputi:

a. ruang parkir perkantoran;
b. ruang parkir pusat perbelanjaan;
c. halte;
d. terminal;
e. stasiun; dan
f. pelabuhan dermaga.


"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10% dari kapasitas parkir," tegas aturan tersebut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," tulis Pergub tersebut.

Lebih lanjut Anies, dalam konferensi pers, mengatakan masa transisi itu bertujuan untuk menuju kondisi masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Dalam masa ini, Anies bilang kegiatan ekonomi bertahap bisa dilakukan, namun ada batasan yang harus ditaati.

"Periode ini juga periode edukasi pembiasaan pada pola hidup sehat, aman, dan produktif sesuai protokol Covid-19," katanya.

Definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Hari Pertama PSBB Transisi, Anies: Jangan Lupa 4 Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular