
Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong Tapera, Apa Untungnya?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
05 June 2020 19:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Gaji pegawai baik negeri maupun swasta bakal dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% setiap bulan. Program pemerintah ini dirancang untuk mempermudah pembiayaan rumah bagi warga yang belum punya hunian.
Jika peserta Tapera sudah punya rumah, maka masih ada layanan lain yang disediakan BP Tapera.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyebut, setidaknya 3 layanan yang bisa dimanfaatkan peserta. Selain untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta yang sudah memiliki rumah bisa mengajukan fasilitas pinjaman. Fasilitas ini khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bergaji antara Rp 4-8 juta.
"Kalau sudah ada rumah, ada fasilitas untuk renovasi. Kalau sudah punya tanah, bisa mengajukan pinjaman untuk bangun rumah," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Jumat (5/6/20).
Pinjaman itu disalurkan lewat perbankan atau lembaga keuangan non bank multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan.
"Jadi kalau sudah ada rumah masak sih 5 tahun nggak butuh renovasi. Silakan mengajukan. Nanti penyalurannya melalui bank atau lembaga keuangan, tugas kami hanya dari sisi likuiditas," bebernya.
Adi menegaskan, program BP Tapera juga dinilai membantu MBR untuk terjangkau sektor keuangan. Dia menilai, selama ini belum semua MBR tersentuh oleh bank.
"Enggak semua masyarakat segmen MBR ini memiliki akses ke perbankan. Di BP Tapera akses untuk penyediaan rumah mereka bisa lebih mudah lagi, ini kan value juga buat teman-teman MBR," katanya.
Terlepas dari itu, dia juga buka suara mengenai program Tapera yang bersinggungan dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dimiliki BP Jamsostek. Adi bilang, Tapera berbeda dengan MLT.
"BP Jamsostek ada MLT, tapi MLT suku bunganya masih agak tinggi," ucapnya
Ia mengatakan melalui menabung di BP Tapera, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan sebesar 5%. Dengan begitu, ada selisih yang lebih murah dibandingkan dengan rata-rata suku bunga KPR di program MLT yang bisa sekitar 9%. Suku bunga ini kelak bakal berlaku pula bagi pekerja swasta, walaupun pihak swasta baru diwajibkan bergabung BP Tapera paling lambat 2027.
"Swasta kan belum masuk di kita, tapi kita dapat arahan dari Kemenaker, nanti bagaimana integrasikan ini dengan BP Jamsostek, jangan sampai ini nanti merugikan penabung," urainya.
(hoi/hoi) Next Article Tolong! Kenapa Harus Ada Tapera? Kenapa Gaji Dipotong Lagi?
Jika peserta Tapera sudah punya rumah, maka masih ada layanan lain yang disediakan BP Tapera.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyebut, setidaknya 3 layanan yang bisa dimanfaatkan peserta. Selain untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta yang sudah memiliki rumah bisa mengajukan fasilitas pinjaman. Fasilitas ini khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bergaji antara Rp 4-8 juta.
Pinjaman itu disalurkan lewat perbankan atau lembaga keuangan non bank multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan.
"Jadi kalau sudah ada rumah masak sih 5 tahun nggak butuh renovasi. Silakan mengajukan. Nanti penyalurannya melalui bank atau lembaga keuangan, tugas kami hanya dari sisi likuiditas," bebernya.
Adi menegaskan, program BP Tapera juga dinilai membantu MBR untuk terjangkau sektor keuangan. Dia menilai, selama ini belum semua MBR tersentuh oleh bank.
"Enggak semua masyarakat segmen MBR ini memiliki akses ke perbankan. Di BP Tapera akses untuk penyediaan rumah mereka bisa lebih mudah lagi, ini kan value juga buat teman-teman MBR," katanya.
Terlepas dari itu, dia juga buka suara mengenai program Tapera yang bersinggungan dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dimiliki BP Jamsostek. Adi bilang, Tapera berbeda dengan MLT.
"BP Jamsostek ada MLT, tapi MLT suku bunganya masih agak tinggi," ucapnya
Ia mengatakan melalui menabung di BP Tapera, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan sebesar 5%. Dengan begitu, ada selisih yang lebih murah dibandingkan dengan rata-rata suku bunga KPR di program MLT yang bisa sekitar 9%. Suku bunga ini kelak bakal berlaku pula bagi pekerja swasta, walaupun pihak swasta baru diwajibkan bergabung BP Tapera paling lambat 2027.
"Swasta kan belum masuk di kita, tapi kita dapat arahan dari Kemenaker, nanti bagaimana integrasikan ini dengan BP Jamsostek, jangan sampai ini nanti merugikan penabung," urainya.
(hoi/hoi) Next Article Tolong! Kenapa Harus Ada Tapera? Kenapa Gaji Dipotong Lagi?
Most Popular