Tolong! Kenapa Harus Ada Tapera? Kenapa Gaji Dipotong Lagi?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 June 2020 12:17
perumahan KPR
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Ungkapan seperti di judul artikel ini ditanyakan banyak netizen melalui sosial media. Buat apa harus ada Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera?

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan pemerintah telah merilis PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.

Dengan adanya aturan tersebut, tugas menghimpun dana akan diserahkan bertahap selama 7 tahun kepada Tapera untuk segera dilakukan pengadaan perumahan rakyat dengan mengumpulkan tabungan wajib berprinsip gotong royong dari segmen pekerja.

Hal ini karena pendanaannya tidak bisa hanya mengandalkan dari APBN yang terbatas.

"APBN itu terbatas, tetapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta," jelas Eko.

Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

"BP Tapera, kami diamanatkan Undang-Undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengadaan rumah juga termasuk jaminan sosial. Selain itu, Tapera akan menargetkan layanan di luar segmen ASN eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekitar 13 juta peserta di tahun 2024.

Ari Eko, Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera melanjutkan, dana Tapera akan dikumpulkan dari pekerja yang wajib dipotong gajinya, meliputi ASN, Anggota TNI/ Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, pekerja swasta atau iuran peserta mandiri Tapera yang mendapat upah minimum regional (UMR).

Sederet Potongan Gaji Bulanan Karyawan >> NEXT

Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sah diteken oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) maka baik gaji karyawan swasta ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kena tambahan potongan baru.

Sebelum munculnya iuran tapera , gaji para pegawai di Indonesia sudah terdapat berbagai macam potongan yang perlu dibayarkan seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi menjadi Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).



Tapera



Adapun untuk iuran Tapera yang akan diberlakukan tahun depan, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen. Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh perusahaan.



PPh 21

Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan. Namun bila karyawan bergaji lebih dari Rp 4,5 juta maka akan dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta.



Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
2. Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
3. Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
4. Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

BPJS Kesehatan



Dikutip dari website BPJS Kesehatan, Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.



Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Dikutip dari Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, batas paling tinggi Gaji yang dijadikan dasar perhitungan iurang BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 12.000.000.



BPJS Ketenagakerjaan



Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.



Iuran JHT yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 2% dari upah per bulan sisanya 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja.



Selanjutnya terdapat Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.



Iuran JP yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 1% dari upah per bulan sisanya 2% ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Dengan batas pengali iuran maksimal sebesar Rp 8.512.400.

Batas paling tinggi ini akan disesuaikan setiap tahunnya dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

 Berikut simulasinya untuk seorang pegawai lajang yang tidak memiliki anak yang berpenghasilan Rp 5 juta per bulan.



Iuran Tapera (2,5%) Rp 125.000
Iuran BPJS Kesehatan (1%) Rp 50.000
Iuran JHT (2%) Rp 100.000
Iuran JP (1%) Rp 50.000
PPH 21 (Penghasilan Perbulan - Tapera - BPJS Kesehatan - JHT - JP - PTKP) x 5% = Rp 8.750

Dengan hitungan singkat, total potongan kurang lebih Rp 333.750.





[Gambas:Video CNBC]



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular