Internasional

Gelombang-II COVID-19 Hantui Seoul, Muncul 39 Kasus Baru

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
05 June 2020 16:15
A woman wearing a face mask walks by a board displaying the world banks' notes at a subway station in Seoul, South Korea, Thursday, May 28, 2020. South Korea’s central bank lowered its policy rate to an all-time low of 0.5% to soften the pandemic’s shock to the country’s trade-dependent economy, which it says may shrink for the first time in 22 years. (AP Photo/Ahn Young-joon)
Foto: Wabah Virus di Korea Selatan (AP/Ahn Young-joon)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ibu kota Korea Selatan, Seoul siap siaga akibat munculnya kasus infeksi baru yang menyebar pada komunitas di daerah padat penduduk dan tidak ada tanda-tanda mereda pada Jumat (5/6/2020).

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) mengatakan ada 39 kasus baru, dengan 34 kasus diantaranya berasal dari Seoul dan sekitarnya, dengan lima lainnya merupakan kasus impor. Kebanyakan pasien biasanya terjangkit saat berusia 30 tahunan.



KCDC menambahkan tidak ada kematian baru yang dilaporkan selama tiga hari berturut-turut, dengan jumlah kematian mencapai total 273 kasus sejauh ini. Sedangkan ada total 11.668 kasus terjangkit dan 10.506 pasien berhasil sembuh sejauh ini.

Dari pasien baru berdasarkan wilayah, 15 kasus dikonfirmasi keluar dari Seoul, dengan 13 di Provinsi Gyeonggi, enam di Incheon, dua di Provinsi Gyeongsang Utara, masing-masing di Daegu dan Provinsi Chungcheong Selatan, serta satu terdeteksi di Bandara Incheon.

Korsel yang memiliki 51.266.162 populasi kini sedang menghadapi gelombang kedua (second wave) dari wabah COVID-19. Pemerintah Korsel secara resmi memberlakukan lagi aturan pembatasan sosial. Aturan ini berlaku selama dua minggu dari Jumat (29/5/2020) hingga 14 Juni nanti.

Aturan 'new normal' yang diberlakukan 6 Mei lalu inilah yang menimbulkan second wave di Negeri Ginseng ini. Cluster baru muncul di kota terpadat, metropolitan Seoul.

Akibatnya semua area publik yang sebelumnya dibuka, ditutup kembali. Tak ada lagi museum, taman dan galeri seni untuk umum. Perusahaan juga didesak memberlakukan jam kerja fleksibel ke masyarakat. Tempat ibadah juga diminta waspada.



[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Nah Lho! Langgar Aturan Karantina, Pria Ini Dipenjara 4 Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular