Internasional

Nah Lho! Langgar Aturan Karantina, Pria Ini Dipenjara 4 Bulan

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
26 May 2020 12:49
Korea Selatan Bersiap Buka Kembali Sekolah. AP/Kim Hyun-tae
Foto: Korea Selatan Bersiap Buka Kembali Sekolah. AP/Kim Hyun-tae
Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang pria di Korea Selatan dipenjara empat bulan. Ia dihukum setelah melanggar aturan karantina setelah berpergian guna menekan kasus COVID-19.

Dikutip dari AFP, pria itu berusia 27 tahun. Ia sudah ditangkap sejak April setelah melanggar aturan karantina sebanyak dua kali.



"Pria itu melanggar UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara," kata seorang pejabat di Pengadilan Distrik Uijeongbu, Selasa (26/5/2020). Jaksa bahkan meminta ia dihukum 1 tahun.

Korsel merupakan negara yang ketat memberlakukan aturan social distancing (jarak sosial). Bagi warga yang baru kembali dari luar negeri, pemerintah mewajibkan isolasi diri hingga 14 hari.

Warga akan diawasi melalui aplikasi khusus di telepon pintar. Sebelumnya, satu warga negara Indonesia (WNI) sempat dideportasi karena melanggar aturan ini.



Hukuman penjara dikeluarkan Februari lalu. Selain itu, Korsel juga memberlakukan denda 10 juta won (US$ 8.000) jika melanggar karantina.

Sementara itu, dari data Wordlometers, Korsel mencatat ada penambahan 19 kasus COVID-19 per Selasa ini atau menjadi total 11.225 kasus. Dilaporkan ada 2 kematian baru, yang membuat total korban meninggal menjadi 269 orang.

Hingga saat ini ada 10.275 orang yang sembuh. Angka kasus aktif sebanyak 681 pasien.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Banyak Warga Liburan, Covid-19 Korsel Diramal Tinggi Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular