Kapan Terminal Bus AKAP di Jabodetabek Buka Lagi?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
04 June 2020 17:23
Terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur sepi imbas dari COVID-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur sepi imbas dari COVID-19. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait operasional terminal di Jabodetabek yang melayani bus antar kota antar propinsi (AKAP). Saat ini, terminal-terminal tersebut masih tak beroperasi seiring dengan kebijakan dilarang mudik dan balik.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menegaskan, hanya terminal Pulogebang yang masih beroperasi di masa PSBB.

"Yang dibuka pada masa PSBB hanya Pulogebang untuk melayani masyarakat yang sangat perlu melakukan kegiatan keluar dari Jabodetabek," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/6/20).



Ia menambahkan, pengoperasian Terminal Pulogebang dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 4/2020 yang kemudian diperbarui dengan SE No 5/2020. Mengenai operasional kembali semua terminal, Polana merujuk aturan lain yang masih berlaku.

"Nantinya akan dilakukan pembukaan karena sesuai dengan larangan mudik, yang ditetapkan Kemenhub berdasarkan PM 25 sampai 31 Mei yang diperpanjang menjadi 7 Juni. Akan dilakukan evaluasi kembali terminal mana saja yang akan dibuka," urainya.

Kendati belum pasti kapan dibuka, dia memastikan bahwa proses pembukaan dilakukan secara bertahap. Artinya, tidak semua terminal langsung bisa beroperasi penuh pada saat dibuka lagi.

"Pastinya akan dilakukan pembukaan bertahap, misalnya terutama terminal-terminal yang sudah dijamin memenuhi protokol kesehatan dan kami juga akan melakukan evaluasi terhadap terminal tersebut. Akan ada SOP yang harus diterapkan," pungkasnya.

Kebijakan setop operasi bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Jabodetabek diperpanjang. Tadinya, larangan operasi hanya berlaku hingga 31 Mei 2020, kini menjadi 7 Juni 2020.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan ini berlaku untuk semua terminal yang dikelola BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Selain itu, berlaku pula pada terminal yang dikelola Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Bukan Rem Darurat, Anies Perpanjang PSBB Transisi 2 Pekan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular