
Catat, Yang Boleh Dilakukan dan Tidak Saat PSBB Transisi DKI
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
04 June 2020 15:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan masa transisi pertamanya sampai akhir Juni 2020 setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, (4/06/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan selama masa transisi ini masyarakat harus tetap disiplin.
Jika masyarakat masih berkerumun tanpa jarak aman, maka konsekuensinya akan terjadi lonjakan kasus seakan kembali ke dua bulan sebelumnya. Apabila hal ini terjadi maka Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Gugus Tugas DKI Jakarta tidak akan ragu menggunakan kewenangan hentikan kegiatan sosial, ekonomi di masa transisi ini.
"Bila kita tidak disiplin, bila pusat perbelanjaan dibuka tanpa protokol kesehatan, bila restoran penuh karena mau kejar keuntungan, bila perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan mengejar target, bila ibadah masal dilakukan secara masif," kata Anies dalam konferensi pers, Kamis, (4/06/2020).
Menurut Anies masa transisi ini semacam masa rem darurat atau emergency break policy. Apabila kondisi mengkhawatirkan akan dilakukan pengereman atau penghentian. Maka dari itu masyarakat harus menaati semua prinsip yang harus dipatuhi selama masa transisi. Prinsip ini berlaku di semua wilayah DKI Jakarta.
Pertama, hanya warga sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah, jika merasa tidak sehat atau tidak bugar agar tetap tinggal di rumah. Kedua, semua kegiatan apapun di semua tempat harus menggunakan kapasitas maksimal 50%. Misalnya saja kapasitas sebuah ruangan 100 orang, maka hanya boleh digunakan 50 pengguna saja.
"Bila kantor biasa 1.000 orang di kantor, maka 500 di rumah, 500 di kantor. Ini prinsip transisi. hanya yang sehat dan setengah kapasitas," jelasnya.
Kemudian, pada kegiatan tertentu bagi warga yang lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil, serta kelompok rentan tidak boleh ikut. Prinsip keempat adalah kewajiban menggunakan masker, karena jika tidak menggunakan masker maka ada ancaman denda sebesar Rp 250.000.
Anies menyebut sudah membagikan sebanyak 20 juta masker gratis di seluruh masyarakat di Jakarta, sehingga tidak ada alasan lagi tidak menggunakan masker. Jika masih membutuhkan, ia mempersilahkan agar datang saja ke kantor kelurahan yang bisa diambil degan cuma-cuma.
"Jaga jarak aman satu meter, gunakan sabun dengan rutin, terapkan etika batuk dan bersin. Jadi ini adalah prinsip umum yang harus ditaati selama masa transisi dimulai besok sampai selesai. Tidak disebutkan sampai kapan karena harus andalkan angka-angka dari semua indikator," jelasnya.
Menengok ke belakang, dalam tiga dimulai pada 3 Maret di mana 2 orang dinyatakan positif di Jakarta, tiga bulan kemudian pada hari ini 4 Juni ada 7.623 kasus positif Covid-19, 523 orang meninggal dengan konfirmasi positif Covid-19, dan ada 2.562 orang yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Kemudian ada 2.586 orang yang dinyatakan sembuh.
"Selama tiga bulan ini kegiatan sosial terhambat, kegiatan ekonomi terhambat, perdagangan terhambat," ungkap Anies.
(dru) Next Article Plt Kadis Parekraf DKI Ditusuk Orang Tak Dikenal
Jika masyarakat masih berkerumun tanpa jarak aman, maka konsekuensinya akan terjadi lonjakan kasus seakan kembali ke dua bulan sebelumnya. Apabila hal ini terjadi maka Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Gugus Tugas DKI Jakarta tidak akan ragu menggunakan kewenangan hentikan kegiatan sosial, ekonomi di masa transisi ini.
"Bila kita tidak disiplin, bila pusat perbelanjaan dibuka tanpa protokol kesehatan, bila restoran penuh karena mau kejar keuntungan, bila perkantoran memaksakan untuk semua orang masuk bersamaan mengejar target, bila ibadah masal dilakukan secara masif," kata Anies dalam konferensi pers, Kamis, (4/06/2020).
Pertama, hanya warga sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah, jika merasa tidak sehat atau tidak bugar agar tetap tinggal di rumah. Kedua, semua kegiatan apapun di semua tempat harus menggunakan kapasitas maksimal 50%. Misalnya saja kapasitas sebuah ruangan 100 orang, maka hanya boleh digunakan 50 pengguna saja.
"Bila kantor biasa 1.000 orang di kantor, maka 500 di rumah, 500 di kantor. Ini prinsip transisi. hanya yang sehat dan setengah kapasitas," jelasnya.
Kemudian, pada kegiatan tertentu bagi warga yang lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil, serta kelompok rentan tidak boleh ikut. Prinsip keempat adalah kewajiban menggunakan masker, karena jika tidak menggunakan masker maka ada ancaman denda sebesar Rp 250.000.
Anies menyebut sudah membagikan sebanyak 20 juta masker gratis di seluruh masyarakat di Jakarta, sehingga tidak ada alasan lagi tidak menggunakan masker. Jika masih membutuhkan, ia mempersilahkan agar datang saja ke kantor kelurahan yang bisa diambil degan cuma-cuma.
"Jaga jarak aman satu meter, gunakan sabun dengan rutin, terapkan etika batuk dan bersin. Jadi ini adalah prinsip umum yang harus ditaati selama masa transisi dimulai besok sampai selesai. Tidak disebutkan sampai kapan karena harus andalkan angka-angka dari semua indikator," jelasnya.
Menengok ke belakang, dalam tiga dimulai pada 3 Maret di mana 2 orang dinyatakan positif di Jakarta, tiga bulan kemudian pada hari ini 4 Juni ada 7.623 kasus positif Covid-19, 523 orang meninggal dengan konfirmasi positif Covid-19, dan ada 2.562 orang yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Kemudian ada 2.586 orang yang dinyatakan sembuh.
"Selama tiga bulan ini kegiatan sosial terhambat, kegiatan ekonomi terhambat, perdagangan terhambat," ungkap Anies.
(dru) Next Article Plt Kadis Parekraf DKI Ditusuk Orang Tak Dikenal
Most Popular