Bulog Keluar dari Daftar Penerima Dana Talangan Pemerintah

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
04 June 2020 13:41
Presiden Tinjau Gudang Bulog Cek Ketersediaan Pangan. Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Foto: Presiden Tinjau Gudang Bulog Cek Ketersediaan Pangan. Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19. Salah satu nya adalah memberikan bantuan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami tekanan karena pandemi ini.

Adapun bantuan modal kerja pada BUMN tersebut dibagi menjadi tiga jenis yakni Penyertaan Modal Negara (PMN), dana talangan dan kompensasi. Bantuan ini diberikan pada BUMN prioritas dengan kriteria tertentu.

Dari paparan terbarunya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada 11 BUMN yang akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah dari sebelumnya ada 12 BUMN. BUMN yang keluar dari daftar penerima bantuan tersebut adalah Perum Bulog.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, Perum Bulog tidak masuk lagi dari daftar penerima bantuan pemerintah melalui dana talangan. Saat ini, bantuan ke Perum Bulog berpindah ke anggaran K/L yakni Kementerian Sosial.

"(Bantuan Bulog) Masuk melalui Kemensos," ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Sebelumnya, Bulog masuk dalam daftar penerima dana talangan dari Pemerintah bersama empat BUMN lainnya. Adapun dana talangan untuk Bulog pada program PEN sebesar Rp 13 triliun.

Saat ini, anggaran untuk Bulog yang ada di Kemensos menjadi lebih kecil dibandingkan dengan dana talangan. Namun, Asko tidak menjelaskan kenapa bantuan kepada Bulog lebih kecil dari dana talangan sebelumnya.

"Ada Rp 10,56 triliun (Anggaran Bulog di Kemensos)," jelasnya.

Dengan demikian, maka dana talangan saat ini hanya diberikan kepada lima BUMN, dengan totalnya Rp 19,65 triliun. Angka ini turun dibandingkan pemaparan sebelumnya Rp 32,65 triliun.

Berikut daftar terbaru BUMN yang menerima dana talangan dari Pemerintah:
1. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun
2. Perum Perumnas (Persero) sebesar Rp 650 miliar
3. PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun
4. PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun
5. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun.




(dru/dru) Next Article Bos Bulog Lapor ke Jokowi Beras Impor Rusak Tak Terpakai!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular