Sabar Ya! Spa dan Diskotek di DKI Jakarta Dibuka Paling Akhir

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
04 June 2020 08:40
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (20/9/2018). Lembaga riset properti Colliers International Indonesia dalam laporannya menyebutkan ada 500.000 ribu square meter lahan perkantoran baru yang siap disewakan di Jakarta hingga akhir 2018. Di mana 64% di antaranya berada di kawasan sentral bisnis atau Central Business Dictrict (CBD).Sayangnya, naiknya jumlah kantor tidak diikuti dengan kenaikan permintaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Gedung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun protokol kesehatan yang akan diterapkan saat era new normal dilakukan. Pembahasan sedang dilakukan oleh Pemprov DKI dengan pihak terkait. Ada sektor-sektor yang akan dibuka paling akhir seperti bisnis hiburan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pembahasan ini terkait dengan kembali dibukanya roda bisnis di Jakarta seperti mal, spa (tempat pijat), bioskop hingga diskotek. Setidaknya ada 18 jenis usaha pariwisata yang sedang dipersiapkan protokol kesehatannya.

"Kita lagi susun protokol Covid-19 untuk 18 jenis usaha pariwisata kalau memang nanti diterapkan ketika PSBB dilonggarkan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/6/2020).



Nantinya, penerapan new normal dilakukan atau tidaknya di DKI Jakarta akan diumumkan pada tanggal 4 Juni 2020, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III selesai di hari yang sama.

Sebanyak 18 sektor usaha yang tengah disiapkannya protokolnya tersebut tidak akan dibuka secara bersamaan. Pihaknya akan menerapkan pembukaan secara bertahap untuk menghindari pandemi gelombang kedua Covid-19 terjadi.

Ia memastikan untuk usaha seperti griya pijat dan diskotek akan dibuka paling akhir. Yang diutamakan untuk dibuka adalah sektor pariwisata yang risiko penyebarannya sangat kecil.

"Diskotik sama spa itu sudah pasti terakhir karena risiko penyebarannya tinggi. Yang resiko penyebarannya rendah di buka lebih dulu," jelasnya.

Berikut ini sektor tempat hiburan yang dihentikan operasi saat masa PSBB awal April lalu di DKI Jakarta, antara lain:

1. Klab Malam
2. Diskotek
3. Pub/Musik
4. Karaoke Keluarga
5. Karaoke Executive
6. Bar/Rumah Minum
7. Griya Pijat
8. Spa
9. Bioskop
10. Bola Gelinding
11. Bola Sodok
12. Mandi Uap
13. Seluncur
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan elektronik untuk orang dewasa


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Ini Gambaran Saat RI Bakal Hidup Bersama dengan Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular