
Umroh & Haji Batal, Waspada Gelombang PHK Agen Perjalanan
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 June 2020 16:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi membatalkan ibadah haji tahun 2020 ini. Mau tidak mau, ada imbas besar yang harus dibayar, di antaranya adalah mandegnya perputaran uang yang harusnya dihasilkan dalam momen haji tahun ini. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji pegawainya.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengaku ada potensi PHK terhadap para pegawai yang sudah dirumahkan sejak akhir Februari lalu. Pasalnya, perusahaan tidak mendapat pemasukan semenjak Arab Saudi menutup akses ibadah umroh beberapa bulan lalu.
"Kita berharap teman-teman PHK bisa memahami dan survive, karena dari Februari kemarin kami nggak ada usaha. Dari sejak 27 Februari, umroh di stop. Sekarang berharap Syawal umroh atau tidak, bahkan haji dibatalkan. Berati ada 8-10 bulan kosong kegiatan. Cukup berat bagi kita," kata Firman kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/6).
Saat ini, banyak penyelenggara haji dan umroh lebih memilih untuk merumahkan karyawan. Keputusan itu diambil karena masih berharap adanya umroh ketika usai lebaran atau memasuki bulan Syawal, termasuk mengharapkan adanya pemberangkatan haji.
Sayangnya, itu tidak terwujud karena jumlah korban akibat Covid-19 belum memperlihatkan penurunan. Akibatnya, penyelenggara haji harus memutar otak dalam mempertahankan karyawannya. Ada potensi status karyawan yang dirumahkan kini berujung PHK. Meski belum mengetahui angka pasti karyawan yang terdampak, namun Firman memperkirakan jumlahnya akan sangat besar.
"Selama ini rata-rata PSBB, WFH jadi hampir sebetulnya nggak banyak PHK karena berharap haji ini berjalan. Tapi setelah haji tidak berjalan, mungkin akan berdampak PHK," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Bos Kapal Wajib Daftarkan Asuransi ABK, Beri Jaminan PHK!
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengaku ada potensi PHK terhadap para pegawai yang sudah dirumahkan sejak akhir Februari lalu. Pasalnya, perusahaan tidak mendapat pemasukan semenjak Arab Saudi menutup akses ibadah umroh beberapa bulan lalu.
"Kita berharap teman-teman PHK bisa memahami dan survive, karena dari Februari kemarin kami nggak ada usaha. Dari sejak 27 Februari, umroh di stop. Sekarang berharap Syawal umroh atau tidak, bahkan haji dibatalkan. Berati ada 8-10 bulan kosong kegiatan. Cukup berat bagi kita," kata Firman kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/6).
Saat ini, banyak penyelenggara haji dan umroh lebih memilih untuk merumahkan karyawan. Keputusan itu diambil karena masih berharap adanya umroh ketika usai lebaran atau memasuki bulan Syawal, termasuk mengharapkan adanya pemberangkatan haji.
Sayangnya, itu tidak terwujud karena jumlah korban akibat Covid-19 belum memperlihatkan penurunan. Akibatnya, penyelenggara haji harus memutar otak dalam mempertahankan karyawannya. Ada potensi status karyawan yang dirumahkan kini berujung PHK. Meski belum mengetahui angka pasti karyawan yang terdampak, namun Firman memperkirakan jumlahnya akan sangat besar.
"Selama ini rata-rata PSBB, WFH jadi hampir sebetulnya nggak banyak PHK karena berharap haji ini berjalan. Tapi setelah haji tidak berjalan, mungkin akan berdampak PHK," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Bos Kapal Wajib Daftarkan Asuransi ABK, Beri Jaminan PHK!
Most Popular