
Mal di DKI Buka Lagi 5 Juni, Daerah Lain Gimana?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 May 2020 15:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Mal atau pusat perbelanjaan di kawasan DKI Jakarta akan kembali membuka kembali pada 5 Juni 2020. Sedikitnya ada 64 mal yang akan dibuka secara bertahap. Namun, untuk wilayah di luar DKI Jakarta masih belum ada kepastian.
Skema 'New Normal' yang disiapkan pemerintah pusat justru akan tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Yakni dalam konteks penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di wilayah yang memberlakukan PSBB akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing, baik diperkenankan untuk beroperasional maupun tidak diperkenankan untuk beroperasional," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada CNBC Indonesia, Senin (26/5).
Hingga kini, pemerintah daerah yang sudah menerapkan skema PSBB ada sebanyak 25 kota dan kabupaten serta 4 provinsi, yakni DKI Jakarta, Gorontalo, Sumatera Barat serta Jawa Barat. Dua provinsi terakhir menetapkan masa akhir PSBB pada 29 Mei mendatang. Gorontalo 3 hari setelahnya sementara DKI Jakarta pada 4 Juni.
Usai masa PSBB tersebut, diperkirakan masing-masing Pemerintah daerah tidak akan melanjutkan skemanya. Sehingga izin untuk membuka pusat perbelanjaan pun akan kembali terbuka.
"Jika memang diperkenankan tetap buka maka Protokol Kesehatan tetap wajib dilaksanakan dengan disiplin," paparnya.
Namun, di luar provinsi yang menerapkan skema PSBB, masih ada puluhan provinsi lain yang tidak mengambil kebijakan tersebut. Pusat perbelanjaan yang ada di wilayah itu tetap menjalankan kegiatan ekonomi seperti biasa. Namun, tentu dengan syarat yang harus dipenuhi.
"Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di wilayah yang tidak memberlakukan PSBB tetap beroperasi seperti biasa dengan pemberlakuan Protokol Kesehatan yang disiplin," katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan sinyal bahwa Kota Bekasi berpeluang menjadi kawasan mulai diterapkannya lagi New Normal atau tatanan hidup baru masa pandemi covid-19.
Jokowi menyebut bahwa skala R0, atau indikator penularan sebuah virus - dalam hal ini Covid-19 - di Kota Bekasi sudah berada di bawah 1. Penularan Covid-19 di Bekasi ini semakin bisa dicegah dan bisa memenuhi kriteria untuk menuju fase New Normal atau tatanan baru. Sebelumnya pemerintah memproyeksikan DKI Jakarta sebagai percontohan dari penerapan New Normal.
"Saya datang ke Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Untuk memastikan pelaksanaan kesiapan kita dalam menuju ke sebuah tatanan baru, sebuah normal yang baru," kata Jokowi, Selasa (26/5/2020).
(hoi/hoi) Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi
Skema 'New Normal' yang disiapkan pemerintah pusat justru akan tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Yakni dalam konteks penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di wilayah yang memberlakukan PSBB akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing, baik diperkenankan untuk beroperasional maupun tidak diperkenankan untuk beroperasional," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada CNBC Indonesia, Senin (26/5).
Hingga kini, pemerintah daerah yang sudah menerapkan skema PSBB ada sebanyak 25 kota dan kabupaten serta 4 provinsi, yakni DKI Jakarta, Gorontalo, Sumatera Barat serta Jawa Barat. Dua provinsi terakhir menetapkan masa akhir PSBB pada 29 Mei mendatang. Gorontalo 3 hari setelahnya sementara DKI Jakarta pada 4 Juni.
Usai masa PSBB tersebut, diperkirakan masing-masing Pemerintah daerah tidak akan melanjutkan skemanya. Sehingga izin untuk membuka pusat perbelanjaan pun akan kembali terbuka.
"Jika memang diperkenankan tetap buka maka Protokol Kesehatan tetap wajib dilaksanakan dengan disiplin," paparnya.
Namun, di luar provinsi yang menerapkan skema PSBB, masih ada puluhan provinsi lain yang tidak mengambil kebijakan tersebut. Pusat perbelanjaan yang ada di wilayah itu tetap menjalankan kegiatan ekonomi seperti biasa. Namun, tentu dengan syarat yang harus dipenuhi.
"Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di wilayah yang tidak memberlakukan PSBB tetap beroperasi seperti biasa dengan pemberlakuan Protokol Kesehatan yang disiplin," katanya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan sinyal bahwa Kota Bekasi berpeluang menjadi kawasan mulai diterapkannya lagi New Normal atau tatanan hidup baru masa pandemi covid-19.
Jokowi menyebut bahwa skala R0, atau indikator penularan sebuah virus - dalam hal ini Covid-19 - di Kota Bekasi sudah berada di bawah 1. Penularan Covid-19 di Bekasi ini semakin bisa dicegah dan bisa memenuhi kriteria untuk menuju fase New Normal atau tatanan baru. Sebelumnya pemerintah memproyeksikan DKI Jakarta sebagai percontohan dari penerapan New Normal.
"Saya datang ke Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Untuk memastikan pelaksanaan kesiapan kita dalam menuju ke sebuah tatanan baru, sebuah normal yang baru," kata Jokowi, Selasa (26/5/2020).
(hoi/hoi) Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi
Most Popular