Mal, Restoran, Toko Harus Penuhi Protokol Kesehatan Ini

Daniel Formen Siburian, CNBC Indonesia
25 May 2020 18:52
Workers wearing protective face masks and head covers to prevent the new coronavirus outbreak pack food orders for take-out at the Xibei restaurant inside a shopping mall in Beijing, Tuesday, March 24, 2020. Chinese government is pushing efforts to kick-start the world's second-largest economy and put money in the pockets of workers who have gone weeks without salaries. While most of Beijing's world-famous tourist sites remain closed, the city zoo and parts of the Great Wall are again accepting visitors by appointment, and some restaurants were reopening for business on the condition that customers do not sit facing each other. (AP Photo/Andy Wong)
Foto: Penjual dengan mengenakan masker melayani pembeli di restoran Xibei di dalam pusat perbelanjaan di Beijing, Selasa, (24/3/2020). (AP Photo/Andy Wong)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan sejumlah protokol dalam pelaksanaan 'new normal' di Indonesia.

Protokol-protokol ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Secara garis besar, aturan tersebut ditujukan kepada 3 kelompok, yaitu kepada pengurus atau pengelola tempat kerja/pelaku usaha pada sektor jasa perdagangan (area publik), kepada pekerja, serta kepada konsumen atau pelanggan.


Bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha di sektor perdagangan diwajibkan untuk melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter. Hal ini harus diikuti dengan pemberian tanda khusus di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan aera lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.

"Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter: 1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja. 2)Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak. 3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter," bunyi angka 1 huruf (g) surat edaran tersebut.

Pelaku usaha juga diwajibkan mengontrol jumlah pelanggan yang berkunjung. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan sistem antrian, menggunakan pembatas di kasir untuk memberi jarak dengan konsumen, serta membuka pelayanan pesanan secara daring guna meminimalkan pertemuan langsung.

Bagi para pekerja, melalui surat edaran tersebut Menkes Terawan menegaskan agar para pekerja selalu menggunakan masker saat berangkat hingga pulang kerja, terutama selama berada di tempat kerja.

Tak hanya itu, para pekerja juga disyaratkan untuk menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja. Menjaga kebersihan dan memastikan kondisi kesehatan sebelum bekerja juga perlu menjadi perhatian.

Berikutnya, pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.


Sedangkan bagi konsumen atau pelanggan, selain menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, juga dihimbau untuk selalu menggunakan masker selama berada di area publik. Bahkan surat edaran ini mengingatkan agar para konsumen yang mengunjungi suatu tempat usaha, tak bosan menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan.

Aturan tersebut juga menyebutkan jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
(dob/dob) Next Article Jokowi: Tak Ada yang Kebal Corona, Tegakkan Disiplin Protokol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular