
Selesai 22 Mei, Anies Bakal Perpanjang PSBB DKI Jakarta?
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 May 2020 09:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal akan perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mestinya PSBB DKI Jakarta berakhir 22 Mei 2020.
"Betul (diperpanjang). Mungkin segera dikeluarkan perpanjangannya," ujar Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat, saat dihubungi, Senin (18/5/2020), seperti dikutip detik.com.
Jika PSBB diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta memiliki kekuatan hukum untuk meminta masyarakat tidak berkumpul, termasuk melaksanakan salat Ied di rumah. Pemprov DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ketertiban masyarakat, penanganan virus corona baru penyebab COVID-19 bisa segera selesai sehingga kondisi pandemi bisa segera berakhir.
"Hal ini tentunya berkaitan dengan masih berlakunya aturan PSBB di Jakarta dan kota-kota sekitarnya. Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku saat ini demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," kata Hendra.
Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa tentang panduan salat Ied saat pandemi Covid-19. Berdasarkan fatwa tersebut, salat Ied bisa dilakukan berjemaah ataupun sendiri-sendiri (munfarid).
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pekan lalu.
(sef/sef) Next Article PSBB DKI Jakarta Selesai Besok, Pak Anies?
"Betul (diperpanjang). Mungkin segera dikeluarkan perpanjangannya," ujar Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat, saat dihubungi, Senin (18/5/2020), seperti dikutip detik.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ketertiban masyarakat, penanganan virus corona baru penyebab COVID-19 bisa segera selesai sehingga kondisi pandemi bisa segera berakhir.
"Hal ini tentunya berkaitan dengan masih berlakunya aturan PSBB di Jakarta dan kota-kota sekitarnya. Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku saat ini demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," kata Hendra.
Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa tentang panduan salat Ied saat pandemi Covid-19. Berdasarkan fatwa tersebut, salat Ied bisa dilakukan berjemaah ataupun sendiri-sendiri (munfarid).
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pekan lalu.
(sef/sef) Next Article PSBB DKI Jakarta Selesai Besok, Pak Anies?
Most Popular