Iuran BPJS Naik, Rumah Sakit: Semoga Pembayaran Lancar

Hidayat Arif, CNBC Indonesia
18 May 2020 22:41
dok: BPJS Kesehatan
Foto: dok: BPJS Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS di tengah merebaknya wabah Covid-19 telah memicu sejumlah tanggapan dari berbagai kalangan. Meski sempat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, pemerintah dianggap memanfaatkan Covid-19 untuk mengambil kesempatan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Lalu seperti apakah tanggapan sejumlah Rumah Sakit (RS) mengenai hal ini?

Menurut Susi Setiawaty, Direktur Utama Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI),  dampak kenaikan iuran BPJS kesehatan terhadap kinerja Rumah Sakit belum dapat diukur saat ini karena kebijakan tersebut masih baru diimplementasikan. Tapi, Susi berharap dengan adanya kenaikan iuran BPJS ini pembayaran kepada rumah sakit bisa lebih cepat dan lancar.  

"Mudah-mudahan dengan meningkatnya iuran, keberlangsungan JKN ini tetap baik kemudian pembayaran kepada RS tentunya berjalan dengan lancar," ungkap Susi, dalam dialog bersama CNBC Indonesia, Senin (18/05/2020).

Susi Setiawaty mengatakan kenaikan iuran BPJS merupakan sepenuhnya kewenangan pemerintah, RS sendiri hanya memiliki peran sebagai provider dalam layanan kesehatan. Bahkan, kenaikan iuran BPJS sendiri memang telah dipertimbangkan dengan UU sebagai acuan dasar.



" Tentunya kenaikan ini sudah dihitung dengan aktuaria, kami disini sebagai provider memberikan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan, untuk hitungan mungkin bisa ditanya ke yang berwenang,,,,,,, iuran tentunya sudah dihitung masak-masak dan sesuai dengan UU BPJS pasal 56 ayat 3 saya rasa, jika kondisi memberatkan tentunya pemerintah bisa menaikkan iuran, kami harapkan pembayaran BPJS kepada RS," ujar Susi.

Seperti yang diketahui, dalam pasal 56 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, diatur kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian dapat berupa tingkat inflasi yang tinggi, keadaan pasca bencana yang mengakibatkan penggunaan sebagian sumber daya ekonomi negara dan lain sebagainya.

Selanjutnya kondisi tersebut bisa menimbulkan tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan penyelenggara program Jaminan Sosial antara lain berupa penyesuaian manfaat, iuran dan/atau usia pensiun, sebagai upaya terakhir. Melihat hal ini, kenaikan iuran BPJS yang dilakukan oleh pemerintah memang untuk menyeimbangkan kondisi ekonomi negara yang tengah kritis di tengah pandemi. 


[Gambas:Video CNBC]




(gus) Next Article Kapan Kelas Standar BPJS Berlaku, Tarifnya Rp 75.000?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular