Video Breaking News
MUI : Zakat Fitrah Bisa Digunakan Untuk Penanggulangan Corona
18 May 2020 17:03
Jakarta, CNBC Indonesia- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Fatwa terkait zakat firtah dan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19. Menurut Sekjen Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, Zakat Fitrah, bersadarkan Fatwa No.23 Tahun 2020, maka Zakat Fitrah dapat digunakan untuk kepentingan penanggulangan wabah corona dan dampaknya dengan tetap dengan denagn ketentuan.
Seperti apa fatwa MUI terkait penggunaan zakat di masa pandemi? Selengkapnya saksikan Breaking News, CNBC Indonesia (Senin, 18/05/2020)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini