
Video Breaking News
Penjelasan MUI Soal Kandungan Babi di Vaksin AstraZeneca
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 March 2021 17:32
Jakarta, CNBC Indonesia- Majelis Ulama Indonesia menyampaikan fatwa terkait Vaksin Covid-19 dinyatakan Haram karena dalam tahap proses produksinya menggunakan enzim yang berasal dari babi.
Namun demikian, menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh penggunaan vaksin AstraZeneca untuk saat ini hukumnya diperbolehkan dengan 5 alasan: yaitu ada kondisi penggunaan mendesak, ada keterangan dari ahli terkait bahannya jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi, ada jaminan keamanan penggunaanya oleh pemerintah dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan untuk memilih vaksin saat ini.
Selengkapnya simak dalam CNBC Indonesia, Jum'at (19/03/2021)
-
1.
-
2.
-
3.