Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Untuk Keberlangsungan JKN

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
18 May 2020 09:44
Bpjs Kesehatan
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menyesuaikan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020.

Penyesuaian yang dikenal sebagai iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk kelas I dari sebelumnya sebesar Rp 160 ribu diturunkan Rp 10 ribu menjadi Rp 150 ribu. Berikutnya untuk kelas II dari yang sebelumnya Rp 110 ribu menjadi Rp 100 ribu.


Berikutnya untuk kelas III, iuran yang berlaku ditetapkan sebesar Rp 42 ribu, tidak berubah dari tahun sebelumnya sesuai dengan Perpres Nomor 75/2019. Dengan catatan, untuk kelas III di tahun 2020 hanya membayar Rp 25 ribu dan tahun 2021 sebesar Rp 35 ribu. Sisanya disubsidi oleh pemerintah.

Ketentuan besaran iuran tersebut berlaku 1 Juli 2020. Adapun tahun 2021 dan selanjutnya peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran Rp 35 ribu, sisanya Rp 7 ribu disubsidi oleh pemerintah.

Bagi Peserta PBI Jaminan kesehatan dan penduduk yang didaftarkan Pemda tetap 100% ditanggung negara. Sementara bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berlaku ketentuan yaitu 5% berasal dari upah, di mana 4% dari pemberi kerja dan 1% dari peserta.

Berdasarkan Perpres Nomor 64/2020, negara tetap hadir dalam penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Sudah ada 132,6 juta orang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yang 100% tetap disubsidi oleh pemerintah.

Berikutnya, pemerintah juga memberi subsidi bagi 21,8 juta orang peserta PBPU Kelas III dan BP Kelas III sebesar Rp 16.500 per orang per bulan atau tidak naik dan tetap membayar Rp 25 ribu per orang per bulan untuk periode Juli-Desember 2020.

Dukungan pemerintah sebagai upaya tanggap Covid-19 agar status kepesertaan tetap aktif selama pandemi, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 bulan.

Untuk kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai tahun 2021. Tahun berikutnya, pengaktifan kepesertaan dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran memang dilakukan untuk keberlangsungan operasional BPJS itu sendiri.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan," papar Airlangga, Rabu (13/5/2020).

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan memang diberikan khusus untuk dua golongan. Pertama, kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar sendiri.

"Itu demi menjaga keseluruhan operasionalisasi BPJS. Jika dirasakan diperlukan subsidi, maka pemerintah (ada)," pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan iuran tersebut merupakan obat jangka pendek dan panjang untuk menjaga keberlanjutan program kesehatan seluruh umat Indonesia.

"Kondisi saat ini dan pelayanan kesehatan ini bisa sustain dan lebih baik dan mencakup seluruh rakyat Indonesia. Maka revisi perlu dilakukan," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, Kamis (14/4/2020).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan saat ini tanpa adanya kenaikan iuran BPJS kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun. Termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun.

"BPJS Kesehatan sampai dengan 13 Mei 2020 mempunyai utang klaim yang jatuh tempo kepada rumah sakit sebesar Rp 4,4 triliun," ungkap Kunta.

Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kominfo, Wiryanta, mengatakan bahwa Perpres nomor 64/2020 memiliki 2 tujuan jangka pendek yakni memperbaiki struktur iuran BPJS Kesehatan dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.


Sementara itu, tujuan jangka menengah adalah rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan, penerapan satu kelas perawatan yang terstandarisasi di semua faskes, dan penyederhananaan tarif layanan. Selain itu, juga ada tujuan cost sharing, optimalisasi Coordination of Benefit (CoB) dan penerapan skema pendanaan global budget.

Wiryanta meminta masyarakat untuk memahami lebih lanjut tentang Perpres ini, karena banyaknya informasi yang simpang siur. Yang pasti, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III sehingga tidak terdapat kenaikan iuran yang dibayarkan selama 2020.
(dob/dob) Next Article Jangan Lupa, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari ini Lho

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular