
Iuran BPJS Kesehatan Terpaksa Dinaikkan Biar Nggak Bangkrut!
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
14 May 2020 16:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, Pemerintah kembali berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran Askolani dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan bahwa kenaikan iuran ini untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak setiap tahunnya.
Namun, keduanya pun menekankan bahwa itu bukan tujuan satu-satunya kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS tersebut. Melainkan terpenting untuk membuat program JKN bisa terus berjalan dengan baik.
"Intinya tidak hanya ke sana (tambal defisit), lebih ke perbaikan ekosistem program JKN, tentang iuran, tentang manfaat, tentang bagaimana membuat pelayanan kebutuhan kesehatan dasar dan kelas standar serta hal-hal yang berkaitan agar ekosistem JKN bisa sehat dan berkesinambungan," ujar Kunta melalui teleconference, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Perpres 75 tahun 2019 lalu yang juga tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, ia berharap Perpres kali ini bisa disetujui oleh MA.
"Memang putusan MA pertimbangannya lebih menekankan pada memperbaiki ekosistem dari JKN dan Perpres ini ingin menjawab itu, bahwa kita ingin perbaiki ekosistem JKN, dampak defisit itu lain persoalan," jelasnya.
Disis lain Askolani menambahkan, bawah adanya kebijakan ini untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyrakat Indonesia terutama yang tidak mampu. Oleh karenanya, untuk masyarakat miskin yang masuk PBI tetap ditanggung pemerintah secara penuh.
Sedangkan untuk peserta mandiri kelas III iurannya juga tetap yakni sebesar Rp 25.500, meski di dalam aturan dinaikkan menjadi Rp 42.000 tapi akan dilakukan secara bertahap. Sebab, dalam pelaksanaanya untuk tahun ini pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 untuk selisih tersebut.
Pemerintah juga telah menganggarkan sebesar Rp 3,1 triliun di 2020 untuk bantuan terhadap selisih bayar (Rp 16.500) kelas III peserta mandiri tersebut. Sedangkan untuk 2021, peserta mandiri kelas III hanya membayar Rp 35 ribu dan selisihnya sebesar Rp 7 ribu akan ditanggung pemerintah.
"Dan ini juga bukan untuk jangka pendek saja, tapi untuk jangka Panjang. Supaya ada kesinambungan dan kepastian," tegasnya.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran Askolani dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan bahwa kenaikan iuran ini untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak setiap tahunnya.
Namun, keduanya pun menekankan bahwa itu bukan tujuan satu-satunya kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS tersebut. Melainkan terpenting untuk membuat program JKN bisa terus berjalan dengan baik.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Perpres 75 tahun 2019 lalu yang juga tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan demikian, ia berharap Perpres kali ini bisa disetujui oleh MA.
"Memang putusan MA pertimbangannya lebih menekankan pada memperbaiki ekosistem dari JKN dan Perpres ini ingin menjawab itu, bahwa kita ingin perbaiki ekosistem JKN, dampak defisit itu lain persoalan," jelasnya.
Disis lain Askolani menambahkan, bawah adanya kebijakan ini untuk memberikan perlindungan bagi seluruh masyrakat Indonesia terutama yang tidak mampu. Oleh karenanya, untuk masyarakat miskin yang masuk PBI tetap ditanggung pemerintah secara penuh.
Sedangkan untuk peserta mandiri kelas III iurannya juga tetap yakni sebesar Rp 25.500, meski di dalam aturan dinaikkan menjadi Rp 42.000 tapi akan dilakukan secara bertahap. Sebab, dalam pelaksanaanya untuk tahun ini pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 untuk selisih tersebut.
Pemerintah juga telah menganggarkan sebesar Rp 3,1 triliun di 2020 untuk bantuan terhadap selisih bayar (Rp 16.500) kelas III peserta mandiri tersebut. Sedangkan untuk 2021, peserta mandiri kelas III hanya membayar Rp 35 ribu dan selisihnya sebesar Rp 7 ribu akan ditanggung pemerintah.
"Dan ini juga bukan untuk jangka pendek saja, tapi untuk jangka Panjang. Supaya ada kesinambungan dan kepastian," tegasnya.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Most Popular