Kenaikan Iuran Langgar Putusan MA? Ini Kata Bos BPJS

Lidya Julita S & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 May 2020 13:18
Antrian Pasien BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Antrian Pasien BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerbitan Perpres No. 64 Tahun 2020 sudah sesuai jalur hukum yang ada, dan tidak melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak Perpres 75 Tahun 2019.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75/2019 tidak melanggar koridor.

Pasalnya, lanjut Fachmi, isi putusan MA tersebut memberikan tiga pilihan pemerintah untuk melakukan uji materi. Di mana pemerintah boleh mencabut dan/atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

"Artinya Pak Jokowi masih dalam koridor. Konteksnya mengubah dan masih sangat menghormati. Jadi saya ingin clearkan dulu, tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati [putusan MA]," kata Fachmi dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut Fachmi mengatakan, secara substansi, isi keseluruhan Perpres 64/2020 saat ini telah menggambarkan bagaimana negara semakin hadir untuk masyarakat dalam memberikan bantuan, dari sisi iuran BPJS Kesehatan, terutama bagi masyarakat msikin atau tidak mampu.

Fachmi membuktikan, kehadiran tersebut dari iuran masyarakat yang telah ditanggung oleh pemerintah, yakni mencapai 132,6 juta penduduk. Itu terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,5 juta dan yang didaftarkan Pemerintah Daerah sebanyak 36,06 juta.

Di mana iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah itu Rp 42.000. Dan sepenuhnya berasal dari pemerintah.

Sementara, di tahun 2020 ini, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III pemerintah berkomitmen untuk subsidi Rp 16.500 kepada peserta.

"Peserra kelas III yang sebesar Rp 42.000, peserta hanya membayar Rp 25.500. Jadi jelas, bahwa ada relaksasi keringanan dari Perpres 75/2019 ke Perpres 64/2020.

Untuk diketahui, berdasarkan Perpres 64/2020, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.





(dru/dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular