Lebaran, BI dan Bank Tutup Operasional 21-25 Mei 2020

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
13 May 2020 11:33
Nasabah menukar kartu ATM visa menjadi GPN Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (30/7). Bank Indonesia (BI) dan perbankan menggelar kampanye Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kegiatan penukaran kartu pada 30 Juli-3 Agustus 2018. Pekan penukaran kartu berlogo GPN merupakan tindak lanjut acara peluncuran bersama kartu berlogo GPN di Jakarta pada 3 Mei 2018. Kartu berlogo GPN diharapkan untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pada seluruh kanal pembayaran (EDC) yang tersedia, sehingga akan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akan menutup layanan operasionalnya menjelang hari raya Idul Fitri mendatang yang jatuh pada 23-24 Mei 2020. Penutupan dilakukan BI mulai 21 Mei hingga 25 Mei 2020.

Penutupan ini dilakukan sejalan dengan Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Selain itu, penutupan juga dilakukan dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat. Maka dalam rangka Idul Fitri tersebut, ada lima kegiatan BI yang akan ditiadakan pada periode 21-25 Mei 2020 sehingga akan berpengaruh terhadap operasional perbankan.

1. Layanan kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP),
2. Seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI),
3. Seluruh layanan kas BI di Indonesia,
4. Transaksi operasi moneter baik rupiah maupun valuta asing (valas). Dalam hal ini maka kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan dan kurs akan menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir,
5. Seluruh kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA).

"Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," tulis keterangan resmi BI yang dikutip Rabu (13/5/2020).




(dru) Next Article 31 Desember 2019, Bank Buka Atau Tutup?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular