Rumah Sepi Peminat, Jualan Makin Berat!

Tirta Citradi, CNBC Indonesia
13 May 2020 12:38
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Screenshot)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Screenshot)
Mengingat dalam pembelian properti residensial mayoritas pelanggan masih mengandalkan KPR, maka perlu juga dicermati kondisi perbankan sebagai kreditor.

Dalam kondisi penuh tantangan seperti ini, industri perbankan Indonesia terpapar ke risiko naiknya rasio kredit macet (NPL) seiring dengan terdampaknya sektor riil dan hilangnya mata pencaharian jutaan orang. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk para debitur yang terdampak Covid-19. Wimboh selaku Ketua Dewan Komisioner OJK berharap dengan adanya kebijakan restrukturisasi NPL tidak bertambah.

"Mudah-mudahan karena sudah ada kebijakan restrukturisasi kan nggak bertambah NPL, jadi nggak ada masalah. Ini kita tetap watch out," kata dia.

Jadi saat ini memang perbankan dalam negeri tengah fokus dengan restrukturisasi. Selain itu pandemi Covid-19 tentu membuat perbankan menjadi lebih berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya. Bank akan semakin selektif.

Makin selektifnya perbankan juga tercermin dari aspek kebijakan penyaluran kredit yang diperkirakan akan semakin ketat pada kuartal II-2020 terutama untuk aspek premi kredit berisiko, perjanjian kredit, agunan, dan persyaratan administrasi.



Beberapa bank lebih memilih fokus untuk menyalurkan kredit ke primary unit atau rumah baru yang harganya lebih stabil. Sementara bank-bank lain juga pasti semakin pilih-pilih dalam menyalurkan kredit terutama KPR. Sehingga di tengah wabah seperti sekarang ini permintaan properti residensial memang cenderung melemah dan ketersediaan kreditnya pun lebih terbatas.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(twg/twg)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular