
Terungkap! Ada Perusahaan Travel Penyelundup Orang Mudik
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 May 2020 15:16

Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, menyatakan ada perusahaan travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang kampung.
Doni pun mengingatkan kepada perusahaan travel tersebut, ada ancaman pidana dan denda yang menanti bagi pelanggar aturan PSBB sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga kita. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka untuk sementara waktu jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau kita semua sabar dan disiplin kita segara memutus mata rantai penularan dan kita segera memulai hidup normal," ujar Doni dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo via konferensi video, Senin (11/5/2020).
Eks Panglima Kodam Siliwangi ini kembali memberikan penjelasan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu implikasi dari penerbitan SE itu adalah operasional moda transportasi dari hingga udara meski ada pembatasan ketat. Lalu, bagaimana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan tidak akan pihak-pihak yang mencoba untuk mudik?
Doni kembali menegaskan dalam aturan tersebut tidak serta merta mudik diperbolehkan. "Kami ingatkan tidak ada mudik. Titik," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah tidak terpengaruh informasi yang tidak tepat terkait kebijakan terbaru Gugus Tugas itu.
"Kalau ada hal-hal yang meragukan sebaiknya segera bertanya kepada kepala gugus tugas di daerah dan unsur TNI dan Polri yang bisa berikan informasi akurat," kata Doni.
"Kami di gugus tugas pusat sudah pekan kesembilan kami berkantor dan tidur di kantor. Ini untuk membuktikan bahwa kami serius dan kami berharap seluruh unsur masyarakat juga serius bahwa ini adalah masalah bersama bangsa dan tidak bisa sendirian diatasi. Kita harus bisa menunjukkan diri kita sebagai patriot dan menjadikan diri kita sebagai pahlawan kemanusiaan," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Tok! Periode Larangan Mudik Diperluas, Ini Aturan Baru Satgas
Doni pun mengingatkan kepada perusahaan travel tersebut, ada ancaman pidana dan denda yang menanti bagi pelanggar aturan PSBB sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga kita. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka untuk sementara waktu jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau kita semua sabar dan disiplin kita segara memutus mata rantai penularan dan kita segera memulai hidup normal," ujar Doni dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo via konferensi video, Senin (11/5/2020).
Salah satu implikasi dari penerbitan SE itu adalah operasional moda transportasi dari hingga udara meski ada pembatasan ketat. Lalu, bagaimana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan tidak akan pihak-pihak yang mencoba untuk mudik?
Doni kembali menegaskan dalam aturan tersebut tidak serta merta mudik diperbolehkan. "Kami ingatkan tidak ada mudik. Titik," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah tidak terpengaruh informasi yang tidak tepat terkait kebijakan terbaru Gugus Tugas itu.
"Kalau ada hal-hal yang meragukan sebaiknya segera bertanya kepada kepala gugus tugas di daerah dan unsur TNI dan Polri yang bisa berikan informasi akurat," kata Doni.
"Kami di gugus tugas pusat sudah pekan kesembilan kami berkantor dan tidur di kantor. Ini untuk membuktikan bahwa kami serius dan kami berharap seluruh unsur masyarakat juga serius bahwa ini adalah masalah bersama bangsa dan tidak bisa sendirian diatasi. Kita harus bisa menunjukkan diri kita sebagai patriot dan menjadikan diri kita sebagai pahlawan kemanusiaan," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Tok! Periode Larangan Mudik Diperluas, Ini Aturan Baru Satgas
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular