Bagai Bumi & Langit: THR PNS Cair Jumat, Buruh Pabrik Dicicil

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 May 2020 12:09
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair paling lambat pada Jumat 15 Mei 2020.

Namun, tidak semua abdi negara akan mendapatkan THR. Eselon I dan II tidak akan mendapatkan THR, sementara pegawai Eselon III ke bawahnya dipastikan akan mendapatkan THR.

"Pejabat Eselon I dan II, jabatan fungsional I dan II tidak mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).

Namun, besaran THR yang diterima pun tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, THR yang akan diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.



Para abdi negara sudah mendapatkan kejelasan dari pembayaran THR. Nasib berbeda, dialami oleh pekerja di sektor swasta maupun buruh pabrik yang sampai saat ini belum ada kepastian soal THR, karena tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Ada perusahaan yang mampu, ada juga yang setengah mampu, bahkan tak mampu sama sekali.

THR sektor swasta hingga pekerja pabrik tahun ini kemungkinan bisa dicicil, bahkan ditunda seiring dengan kondisi perusahaan yang babak belur akibat wabah Covid-19.

Pembayaran THR para pekerja yang dicicil hingga ditunda pun telah mendapatkan lampu hijau, seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang berlandaskan kekeluargaan serta laporan keuangan internal perusahaan.

Apabila perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Adapun waktu dan pembayaran THR tetap berstatus wajib. Apabila perusahaan tidak memenuhi hak dan kewajiban tersebut, maka tetap akan mendapatkan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas ketenagakerjaan pun meminta kepada jajaran gubernur di masing-masing provinsi untuk membentuk posko THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Sekretaris Jendral Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tansil mengatakan sampai saat ini para pemilik perusahaan bersama serikat pekerja tengah berdiskusi mengenai solusi terbaik untuk membayarkan hak para pekerja khususnya terkait THR. Salah satu skemanya ada pekerja pabrik yang harus dapat THR dicicil sampai akhir tahun.

"Bernegosiasi dengan teman-teman pekerja untuk bisa melakukan skema pembayaran THR untuk bisa disepakati, masing-masing perusahaan beda-beda, ada yang dicicil sampai Desember ada yang 50 persen ada yang 25 persen tergantung dari serikat pekerja dan pemilik perusahaan," ungkap Rizal.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Kebijakan THR Jokowi Dikritik Said Iqbal Sampai Fuad Bawazier

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular