THR PNS Cair Pekan Ini, Swasta Masih Harap-harap Cemas!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 May 2020 09:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian, nasib pekerja di sektor swasta justru sebaliknya karena ada kemungkinan pembayaran THR bisa dicicil, bahkan ditunda.
Eksekusi pembayaran THR PNS memang sudah disebutkan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR akan cair pada rentang waktu 13 - 14 mei 2020. Hal ini sudah diamini Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Jumat 15 Mei 2020.
Hal tersebut dikemukakan bendahara negara saat memberikan keterangan pers komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui video conference yang disiarkan live melalui Youtube Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2020).
"Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini," kata Sri Mulyani.
Adapun pegawai yang mendapatkan THR pun hanya abdi negara level Eselon III ke bawah. Sementara untuk pegawai Eselon III ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan insentif yang biasanya setiap tahun diberikan saat perayaan Lebaran itu.
Besaran THR yang diterima pun tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, THR yang akan diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Lantas, berapa ya kira-kira besaran THR yang didapatkan PNS tahun ini?
Pada tahun ini, besaran THR yang didapatkan PNS berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum. CNBC Indonesia pun mencoba melakukan simulasi berapa besaran THR yang didapatkan PNS dari komponen-komponen tersebut.
Perlu diketahui, tahun ini PNS yang mendapatkan THR hanya pegawai Eselon III ke bawah. Sementara khusus pegawai Eselon II ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR, termasuk jajaran menteri.
Misalnya, dari gaji pokok. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, besaran gaji pokok PNS untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp 2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.
Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.
Terakhir, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp 490 ribu.
Eksekusi pembayaran THR PNS memang sudah disebutkan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR akan cair pada rentang waktu 13 - 14 mei 2020. Hal ini sudah diamini Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Jumat 15 Mei 2020.
"Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini," kata Sri Mulyani.
Adapun pegawai yang mendapatkan THR pun hanya abdi negara level Eselon III ke bawah. Sementara untuk pegawai Eselon III ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan insentif yang biasanya setiap tahun diberikan saat perayaan Lebaran itu.
Besaran THR yang diterima pun tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, THR yang akan diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Lantas, berapa ya kira-kira besaran THR yang didapatkan PNS tahun ini?
![]() Infografis/Daftar PNS yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella |
Pada tahun ini, besaran THR yang didapatkan PNS berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum. CNBC Indonesia pun mencoba melakukan simulasi berapa besaran THR yang didapatkan PNS dari komponen-komponen tersebut.
Perlu diketahui, tahun ini PNS yang mendapatkan THR hanya pegawai Eselon III ke bawah. Sementara khusus pegawai Eselon II ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR, termasuk jajaran menteri.
Misalnya, dari gaji pokok. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, besaran gaji pokok PNS untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp 2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.
Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.
Terakhir, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp 490 ribu.
Next Page
Swasta Masih Harap-harap Cemas
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular