THR PNS Cair Pekan Ini, Swasta Masih Harap-harap Cemas!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 May 2020 09:14
Infografis/Daftar PNS  yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian, nasib pekerja di sektor swasta justru sebaliknya karena ada kemungkinan pembayaran THR bisa dicicil, bahkan ditunda.

Eksekusi pembayaran THR PNS memang sudah disebutkan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR akan cair pada rentang waktu 13 - 14 mei 2020. Hal ini sudah diamini Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Jumat 15 Mei 2020.

Hal tersebut dikemukakan bendahara negara saat memberikan keterangan pers komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui video conference yang disiarkan live melalui Youtube Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2020).

"Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini," kata Sri Mulyani.

Adapun pegawai yang mendapatkan THR pun hanya abdi negara level Eselon III ke bawah. Sementara untuk pegawai Eselon III ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan insentif yang biasanya setiap tahun diberikan saat perayaan Lebaran itu.



Besaran THR yang diterima pun tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, THR yang akan diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Lantas, berapa ya kira-kira besaran THR yang didapatkan PNS tahun ini?

Infografis/Daftar PNS  yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian KrisabellaFoto: Infografis/Daftar PNS yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella
Infografis/Daftar PNS yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella


Pada tahun ini, besaran THR yang didapatkan PNS berasal dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan umum. CNBC Indonesia pun mencoba melakukan simulasi berapa besaran THR yang didapatkan PNS dari komponen-komponen tersebut.

Perlu diketahui, tahun ini PNS yang mendapatkan THR hanya pegawai Eselon III ke bawah. Sementara khusus pegawai Eselon II ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan THR, termasuk jajaran menteri.



Misalnya, dari gaji pokok. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, besaran gaji pokok PNS untuk golongan Id dengan masa kerja paling lama mencapai Rp 2,686,500. Angka tersebut, masuk dalam komponen penghitungan THR.

Kemudian, tunjangan keluarga yang meliputi suami, istri dan anak. Tunjangan suami dan istri besarannya mencapai 5% dari gaji pokok. Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kemudian, tunjangan umum. Para PNS juga mendapatkan tunjangan umum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006. Besaran tunjangan umum golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.

Terakhir, PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan dalam struktural pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2007. Besaran tunjangan jabatan struktural untuk Eselon IV paling rendah mencapai Rp 490 ribu.


Nasib kurang baik mungkin saja dialami para pekerja swasta. Pasalnya, THR mereka tahun ini kemungkinan bisa dicicil, bahkan ditunda seiring dengan kondisi perusahaan yang babak belur akibat wabah Covid-19.

Pembayaran THR para pekerja yang dicicil hingga ditunda pun telah mendapatkan lampu hijau, seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2020 di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang berlandasakan kekeluargaan serta laporan keuangan internal perusahaan.

Apabila perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, sampai dengan jangka waktu yang disepakati.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Adapun waktu dan pembayaran THR tetap berstatus wajib. Apabila perusahaan tidak memenuhi hak dan kewajiban tersebut, maka tetap akan mendapatkan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas ketenagakerjaan pun meminta kepada jajaran gubernur di masing-masing provinsi untuk membentuk pos komano THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.



[Gambas:Video CNBC]




Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular