
Tenang! Anggaran THR Pensiunan PNS Disiapkan, Capai Rp 8,7 T
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 May 2020 11:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan segera mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah dengan kriteria. THR ini tak terkecuali bagi seluruh Pensiunan PNS di tanah air.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pencairan THR PNS tahun ini akan diberikan paling lambat Jumat (15/5/2020). Anggaran keseluruhan untuk THR ini sebesar Rp 29,382 triliun.
"Untuk pensiunan Rp 8,708 triliun," ujar Sri Mulyani melalui teleconference, Senin (11/5/2020).
Selain untuk pensiunan, THR untuk PNS pusat dialokasikan sebesar Rp 6,775 triliun dan PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR ini hanya akan diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah. Sedangkan eselon I dan II serta pejabat negara tidak mendapatkan. Hal ini lantaran kondisi keuangan negara yang berat akibat penanggulangan pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, THR untuk eselon III ke bawah ini juga tidak akan diberikan secara full. THR yang diberikan tahun ini hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.
"Pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," tegasnya.
(dru) Next Article Sebagian THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pencairan THR PNS tahun ini akan diberikan paling lambat Jumat (15/5/2020). Anggaran keseluruhan untuk THR ini sebesar Rp 29,382 triliun.
"Untuk pensiunan Rp 8,708 triliun," ujar Sri Mulyani melalui teleconference, Senin (11/5/2020).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR ini hanya akan diberikan kepada PNS level eselon III ke bawah. Sedangkan eselon I dan II serta pejabat negara tidak mendapatkan. Hal ini lantaran kondisi keuangan negara yang berat akibat penanggulangan pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, THR untuk eselon III ke bawah ini juga tidak akan diberikan secara full. THR yang diberikan tahun ini hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.
"Pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," tegasnya.
(dru) Next Article Sebagian THR PNS Terancam Cair Setelah Lebaran
Most Popular