
Perpres Tata Ruang Jabodetabek-Punjur, Atur Soal Reklamasi
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
09 May 2020 17:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) murni soal tata ruang.
"Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun," ujar Pramono seperti dikutip dari laman resmi Setkab di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.
"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak," tambah Pramono.
Adapun dalam Perpres menurutnya disampaikan bahwa pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara.
"Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan," tandas Seskab.
Untuk itu, dia menyampaikan bahwa pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini. "Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2020 ini terdiri dari 141 pasal.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini, sesuai Pasal 3, meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan e. Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Dalam pasal 81 Perpres ini, disebutkan juga soal pula soal zona B8 yang merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
Adapun dalam Perpres tersebut disebutkan zona B8 diantaranya adalah:
(hps/hps) Next Article Jokowi Restui Pulau Reklamasi DKI Masuk ke Jabodetabek-Punjur
"Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun," ujar Pramono seperti dikutip dari laman resmi Setkab di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.
Adapun dalam Perpres menurutnya disampaikan bahwa pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara.
"Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan," tandas Seskab.
Untuk itu, dia menyampaikan bahwa pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini. "Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2020 ini terdiri dari 141 pasal.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini, sesuai Pasal 3, meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan e. Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Dalam pasal 81 Perpres ini, disebutkan juga soal pula soal zona B8 yang merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
Adapun dalam Perpres tersebut disebutkan zona B8 diantaranya adalah:
- kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
- kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
- kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
- kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau
- kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
![]() Perpres 60 2020 |
(hps/hps) Next Article Jokowi Restui Pulau Reklamasi DKI Masuk ke Jabodetabek-Punjur
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular