
Alert! Total Pekerja RI yang Dirumahkan & PHK Capai 1,72 Juta
Roy F, CNBC Indonesia
08 May 2020 18:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan data per 1 Mei bahwa jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang.
Sementara pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang.
Dengan demikian, total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.
"Itu data yang sudah clear, by name dan by address, serta dilengkapi NIK KTP. Ada juga 1,2 juta pekerja yang diproses tahap verifikasi dan validasi sehingga totalnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak," kata Menaker Ida Fauziyah, Jumat (8/4/2020).
Ida mengatakan, Kemenaker memberdayakan pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan melalui program padat karya infrastruktur.
Ia menjelaskan salah satu program ini dikemas dalam bentuk kegiatan penyemprotan disinfektan. Selain bermanfaat untuk mencegah penyebaran Covid-19, program ini juga membantu perekonomian pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan.
Pada kegiatan penyemprotan disinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kemenaker. Saat ini, kegiatan ini baru dijalankan di wilayah Jabodetabek mengingat pemerintah masih memberlakukan pembatasan ke luar daerah.
"Jadi, untuk program padat karya infrastruktur disesuaikan dengan penanganan dampak Covid-19, diarahkan agar penerimanya itu teman-teman yang di-PHK dirumahkan," jelas Ida.
"Mari kita terus berdoa, semoga pandemi Covid-19 segera berakhir," tutur Ida.
(dru) Next Article Tenang! Kena PHK Sekarang Masih Dapat 'Gaji' Sampai 6 Bulan
Sementara pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang.
Dengan demikian, total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.
Ia menjelaskan salah satu program ini dikemas dalam bentuk kegiatan penyemprotan disinfektan. Selain bermanfaat untuk mencegah penyebaran Covid-19, program ini juga membantu perekonomian pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan.
Pada kegiatan penyemprotan disinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kemenaker. Saat ini, kegiatan ini baru dijalankan di wilayah Jabodetabek mengingat pemerintah masih memberlakukan pembatasan ke luar daerah.
"Jadi, untuk program padat karya infrastruktur disesuaikan dengan penanganan dampak Covid-19, diarahkan agar penerimanya itu teman-teman yang di-PHK dirumahkan," jelas Ida.
"Mari kita terus berdoa, semoga pandemi Covid-19 segera berakhir," tutur Ida.
(dru) Next Article Tenang! Kena PHK Sekarang Masih Dapat 'Gaji' Sampai 6 Bulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular