
Resmi! Jokowi Lantik Dian Ediana Sebagai Kepala PPATK
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 May 2020 10:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini secara resmi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dian Ediana akan mengisi jabatan tersebut selepas meninggalnya Kiagus Ahmad Badaruddin yang sebelumnya mengisi posisi tersebut pada 14 Maret 2020 lalu. Dian sendiri sebelumnya mengisi posisi Wakil Kepala PPATK.
Pengangkatan Dian Ediana dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK tertanggal 5 Mei 2020.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala ppatk langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," ujar Dian, Rabu (6/5/2020).
"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan, saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Tak hanya itu, Jokowi juga melantik Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Boy Rafli menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius.
Boy Rafli diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT tertanggal 5 Mei 2020.
(miq/miq) Next Article Wow! Potensi Pencucian Uang Perpajakan di 2020 Tembus Rp 20 T
Dian Ediana akan mengisi jabatan tersebut selepas meninggalnya Kiagus Ahmad Badaruddin yang sebelumnya mengisi posisi tersebut pada 14 Maret 2020 lalu. Dian sendiri sebelumnya mengisi posisi Wakil Kepala PPATK.
Pengangkatan Dian Ediana dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK tertanggal 5 Mei 2020.
![]() |
"Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan, saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Tak hanya itu, Jokowi juga melantik Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Boy Rafli menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius.
![]() |
Boy Rafli diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT tertanggal 5 Mei 2020.
(miq/miq) Next Article Wow! Potensi Pencucian Uang Perpajakan di 2020 Tembus Rp 20 T
Most Popular