Wow! Potensi Pencucian Uang Perpajakan di 2020 Tembus Rp 20 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 January 2021 11:58
Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Istana Negara. Ist
Foto: Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Istana Negara (Ist)

Jakarta, CNBC IndonesiaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat selama 2020 ada banyak tindak pidana pencucian uang yang ditemukan. Salah satunya di bidang perpajakan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, selama tahun lalu, setidaknya potensi tindak pendanaan pencucian uang yang terjadi di perpajakan sekitar Rp 20 triliun. Ini berada di bidang pajak dan juga kepabeanan.

"Potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum (di perpajakan) Rp 20 triliun," ujarnya dalam pertemuan tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).



Menurut Dian, dari jumlah potensi itu yang berhasil diamankan sebesar Rp 9 triliun. Uang yang diamankan tersebut berhasil berkontribusi bagi penerimaan negara di 2020.

"Ini keberhasilan joint operational tiga pihak yakni PPATK, DJP, dan Bea Cukai, khususnya tindak pidana pajak dan cukai di Indonesia," jelasnya.

Lanjutnya, yang mendominasi kasus pencucian uang selama tahun lalu adalah gratifikasi dan suap. Ini dilakukan baik pejabat pemerintah, kepala daerah hingga pejabat BUMN.

"Modus utamanya adalah penerimaan gratifikasi dan suap untuk perizinan, pengadaan barang dan jasa," tegasnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Sebut Ada Pejabat Cuci Uang, Alirkan ke Pacar Simpanan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular