
Sosok Bos PPATK yang Baru Saja Dilantik Jokowi, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021 - 2026.
Prosesi pengangkatan digelar di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Senin (25/10/2021).
Pengangkatan Ivan Yustiavandana dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 48/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.
Ivan Yustiavandana menggantikan posisi Dian Ediana Rae yang sebelumnya menjabat selama periode 2020 - 2021. Sebelum menjabat posisi tersebut, Dian Ediana Rae merupakan Wakil Ketua PPATK.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan dalih apapaun tidak memberikan atau menjanjikan apapun kepada siapapun," kata Ivan.
"Saya bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung juga suatu janji dari siapapun. Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah akan melakukan tugas dan kewajiban sebagai kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku." jelasnya.
Sebagai informasi, Ivan Yustiavandana bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Ia telah bergabung dan berkontribusi sejak tahun 2006, dan pernah menjabat di berbagai posisi.
Antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan. Ia merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Selama di PPATK, ia mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di lingkup regional dan internasional, ia aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Terakhir, Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, dan dilantik oleh Dian Ediana Rae pada Agustus 2020 lalu.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Tiba-Tiba Panggil Kepala PPATK, Ada Apa?