Diungkap PPATK, Begini Modus TPPU Lewat Kripto yang Disinggung Jokowi

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
19 April 2024 15:50
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)di Istana Negara, Rabu (17/4/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)di Istana Negara, Rabu (17/4/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus yang digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kripto. PPATK menyebut aset kripto memiliki karakteristik yang membuatnya mudah disalahgunakan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya berhasil mengungkap dugaan pencucian lewat kripto sebesar Rp 800 miliar selama 2022-2024. Dari sana, terungkap sejumlah modus yang digunakan dalam pencucian uang via aset digital ini.

"Transaksi mencurigakan tersebut kami sampaikan sebagai Hasil Analisis ke Kepolisian Negara RI," kata Ivan, Jumat, (19/4/2024).

Ivan mengatakan tindak pidana asal transaksi mencurigakan tersebut banyak berasal dari penipuan. Penipuan itu berkedok investasi yang menjanjikan untung besar pada korbannya.

"Pidana asal dari transaksi-transaksi tersebut adalah penipuan yaitu investasi kripto yang dijanjikan adanya pengembalian yang besar," kata Ivan.

Ivan mengatakan aset-aset kripto itu juga digunakan untuk mengaburkan asal-usul harta tersebut. Aset ini dipilih karena sifatnya yang anonim dan tak dibatasi oleh batas-batas negara.

"Aset Kripto tersebut digunakan untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan tersebut, karena sifat aset kripto yang anonim dan dapat melewati batas negara yang menyulitkan pelacakan," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan TPPU belakangan ini semakin canggih. Jokowi mengatakan tindakan pencucian kini sudah menggunakan pola baru, yaitu aset digital.

"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu kita waspadai seperti crypto currency aset, aset virtual, NFT kemudian aktivitas loka pasar elektronik money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain-lainnya. Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," kata Jokowi.

Merujuk data Crypto Crime Report, Jokowi mengatakan jumlah pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$ 8,6 triliun di tahun 2022. Dia meminta penegak hukum tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi.

"Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara baru," kata Jokowi.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tertarik Investasi Kripto, Pemula Wajib Tahu Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular