Catatan DPR Atas Perpu Covid-19 Jokowi: Pra Kerja Hingga BLT

Monica Wareza & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 May 2020 09:57
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (BPMI Setpres/Kris)
Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi). (BPMI Setpres/Kris)
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.


Sebanyak 10 fraksi menyetujui rancangan perpu ini untuk dibawa dalam rapat paripurna pada 12 Mei nanti dan disahkan sebagai undang-undang. Seluruh fraksi menyambut baik langkah pemerintah yang bergerak cepat untuk mengendalikan pandemi tersebut dan memberikan perhatian kepada rakyat. Kendati demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan terhadap perpu tersebut ketika telah disahkan.

Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat untuk meniadakan pasal 27 dalam perpu tersebut yang dinilai banyak menuai polemik di masyarakat. Hal itu disebabkan karena pasal tersebut membuat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi kebal hukum.


"Demokrat menyadari adanya trauma pemerintah karena kasus BLBI dan Century, penyelenggara negara diperlakukan, tapi kata-kata iktikad baik akan sulit dilakukan pengawasan karena konstruksi konseptual, sulit dipahami," kata Edi Baskoro Yudhoyono dari fraksi Demokrat dalam rapat antara Banggar DPR RI dengan pemerintah, Senin (4/5/2020) malam.


Selanjutnya, masukan lain juga disampaikan oleh Fraksi Nasional Demokrat yang meminta agar DPR RI membentuk tim pengawasan khusus untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang ini nantinya.


Masukan lainnya yang disampaikan oleh beberapa fraksi, yakni fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra. Kedua fraksi ini sepakat agar pemerintah mengalihkan penggunaan anggaran senilai Rp 5,6 triliun yang digunakan untuk program kartu pra kerja menjadi anggaran BLT bagi masyarakat.


"Selain itu juga respons pelaksanaan program kartu pra kerja, tujuannya baik, tapi menghasilkan banyak polemik. PKB berpendapat skema bisa digeser untuk menambah jumlah penerima manfaat atau jaringan pengaman sosial. Jadi dana Rp 5,6 triliun bisa lebih luas dampaknya. Setelah kondisi normal bisa dikonsep ulang kartu pra kerja," kata perwakilan fraksi PKB, Siti Mukaromah.



Dalam rapat itu, Banggar DPR RI juga kompak meminta pemerintah untuk segera merealisasikan seluruh rancangan anggaran tersebut yang nilainya mencapai Rp 405,1 triliun secara efektif, efisien, dan tepat sasaran sesegera mungkin.

Sebelumnya, Banggar DPR RI secara aklamasi menyetujui Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Persetujuan itu dicapai dalam rapat yang berlangsung marathon dari Senin (4/5/2020) siang hingga malam ini.

"Apakah kita dapat menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2020?," tanya Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di ruang rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/5/2020) malam.

"Setuju," jawab perwakilan dari setiap fraksi yang hadir.

Said lantas bertanya apakah Perpu Nomor 1/2020 disetujui untuk dibawa ke tingkat dua atau rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada 12 Mei 2020. Pertanyaan itu juga dijawab setuju secara serentak oleh perwakilan dari setiap fraksi yang hadir.

Saat memberikan tanggapan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas kerja sama seluruh fraksi di Banggar DPR RI.

"Kami menghargai catatan-catatan yang disampaikan seluruh fraksi dalam pandangan mini faraksi," katanya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah dan DPR RI berpandangan bahwa situasi yang dihadapi sekarang merupakan situasi yang luar biasa. Untuk itu, pemerintah berkomitmen agar poin demi poin dalam perpu itu betul-betul digunakan dengan baik dalam menangani Covid-19.

"Kami menyadari dalam pelaksanaan perpu masih akan banyak inisiatif bersama-sama DPR RI," ujar Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]





(miq/miq) Next Article Jokowi Soal Covid-19 di 2020: WHO Bingung, Kita Juga Bingung!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular