Buka-bukaan Sri Mulyani Soal Pasal Sakti Bebas Bui di Perppu

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 May 2020 09:47
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Senin (4/5/2020) malam.
Foto: Tangkapan layar TV Parlemen
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pasal 27 dalam Perppu No. 1/2020 bukan merupakan perlindungan imunitas secara menyuluruh.

Terutama kepada penyelanggara negara yang menjalankan, terutama kepada Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Perppu No. 1 tahun 2020 berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan karena didasarkan pada itikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Banyak yang menanyakan, apakah ini perlindungan imunitas secara menyeluruh, tidak. Dan apa yang di dalam Perppu Pasal 27 sebetulnya berbeda dengan UU KUHP Pasal 50, 51, undang-undang PPKSK Pasal 56, Udang-undang Pengampunan Pajak Pasal 22, dan Undang-undang MD3 Pasal 224, satu undang-undang advokasi yang juga sekarang kita lihat," kata Sri Mulyani saat melakukan rapat dengan Banggar DPR, Senin (4/5/2020).



Selain itu, menurut Sri Mulyani dalam bahan paparan mengatakan, perlindungan hukum merupakan hal yang lazim diberikan bagi para pihak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Artinya, perlindungan hukum ini sangat penting bagi efektifitas pelaksanaan Perppu 1/2020 oleh pihak-pihak, karena yang bersangkutan memperoleh kepercayaan terhadap hukum dan sitem hukum.

"Pengaturan perlindungan jukum tidak merupakan imunitas absolut bagi pejabat yang menjalankan Perppu 1/2020, karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat, yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Sri Mulyani dalam bahan paparannya.

Sri Mulyani juga menjelaskan, Perppu 1/2020 dilakukan dengan tata kelola yang baik dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sehingga tetap dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlindungan hukum dalam Perppu 1/2020 untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pelaksana Perppu 1 Tahun 2020. Ketentuan sejenis juga terdapat dalam berbagai Undang-Undang," kata Sri Mulyani.


[Gambas:Video CNBC]





(dru) Next Article DPR Sahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Covid-19 Jadi UU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular