Pekerja Korban PHK Massal Pabrik Buyer Adidas Dapat THR?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 May 2020 17:49
Khen Srey Touch, 27, who is nine months pregnant, sews shoes at work at Complete Honour Footwear Industrial, a footwear factory owned by a Taiwan company, in Kampong Speu, Cambodia, July 5, 2018. Khen Srey Touch works 10 hours a day, six days a week and earns $240 a month.
Foto: REUTERS/Ann Wang
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Shyang Yao Fung menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. Di antaranya soal pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang harus dibayarkan oleh produsen sepatu yang buyernya antara lain Adidas.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan langkah perusahaan yang memilih untuk mem-PHK 2500 karyawan. Ia menilai, produsen yang memproduksi sepatu brand kenamaan dunia seperti Adidas dan Nike itu mengambil kesempatan dalam kesulitan yang ada.

"Justru nggak dapat THR. Strategi saja, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Senin (4/5).



Ia meminta adanya audit terhadap perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja. Termasuk audit pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang menunda pembayaran THR, atau bahkan tidak membayarkannya.

"Shyang Yao Fung itu kan harus diperiksa. Produksi Adidas-Nike lho, harus diperiksa, audit. Jangan hanya bubarin perusahaan kayak PHK," paparnya.

Dalam rencana PHK dalam dokumen yang diperoleh CNBC Indonesia, perusahaan membaginya terhadap dua sesi PHK. pada tahap pertama tanggal 13 Mei 2020 akan dilaksanakan PHK terhadap sekitar 1.800 karyawan, dan tahap kedua yaitu tanggal 20 Mei 2020 atas semua karyawan yang tersisa.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menyebut seharusnya perusahaan memang wajib memberikan THR, selain pesangon. Namun, ia tidak mengetahui secara detil hitung-hitungan antara buruh dan pengusaha.

"Kalau mereka ikuti peraturan Undang-Undang. Mereka bekerja selama ini. PHK di Mei. Harusnya masih (dapat THR)," paparnya.

Meski memang ia sudah mendapati laporan dari perusahaan terkait kebijakan antara kedua belah pihak.

"Dari surat yang disampaikan ke kami, sudah ada kesepakatan antara manajemen dan karyawan. Di situ ada tanda tangan Manajemen dan tanda tangan Serikat Pekerja. Saya pikir udah clear pesangon, atau soal kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Saya pikir udah nggak jadi masalah," sebutnya. 

PT Shyang Yao Fung memilih mem-PHK massal para pekerjanya, karena harus pindah pabrik dari Kota Tangerang ke Brebes, Jawa Tengah. Alasannya karena upah yang sudah terlalu tinggi di Tangerang.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Pabrik Sepatu Tangerang Buyer Adidas PHK Massal, Ini Faktanya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular