
Jokowi Restui Libur Bayar BPJS Ketenagakerjaan? Semoga!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 April 2020 14:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan pekerja di Indonesia, baik itu yang berada di sektor formal maupun informal dipastikan akan mendapatkan berbagai macam fasilitas kemudahan maupun sitmulus.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta saya minta dipastikan skema yang meringankan beban mereka," jelas Jokowi, Kamis (30/4/2020).
Berbagai keringanan yang diberikan antara lain insentif pajak, relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga keringanan pembayaran kredit atau pinjaman.
"Saya kira ini sebuah scheme, tapi sekali lagi tolong diikuti agar pelaksanaan benar-benar tepat sasaran," jelasnya.
Sayangnya Jokowi tidak menegaskan BPJS apa yang dimaksud, namun jika terkait pekerja maka BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
Tak hanya itu, Jokowi menegaskan bahwa sekitar 75,05 juta pekerja di sektor informal pun akan dimasukkan dalam kelompok yang mendapatkan jaring pengaman sosial dari pemerintah seperti bantuan sosial sembako maupun bantuan tunai.
"Data yang saya terima ada 126,5 juta pekerja di sini, dan terdapat 70,5 juta yang bekerja di sektor informal. Bagi pekerja informal yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok miskin pastikan mereka mendapat bantuan sosial," katanya.
(dru) Next Article Ada Aturan Jamsostek Baru Soal Penyakit Kerja & Kecelakaan
Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan mitigasi dampak Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta saya minta dipastikan skema yang meringankan beban mereka," jelas Jokowi, Kamis (30/4/2020).
"Saya kira ini sebuah scheme, tapi sekali lagi tolong diikuti agar pelaksanaan benar-benar tepat sasaran," jelasnya.
Sayangnya Jokowi tidak menegaskan BPJS apa yang dimaksud, namun jika terkait pekerja maka BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
Tak hanya itu, Jokowi menegaskan bahwa sekitar 75,05 juta pekerja di sektor informal pun akan dimasukkan dalam kelompok yang mendapatkan jaring pengaman sosial dari pemerintah seperti bantuan sosial sembako maupun bantuan tunai.
"Data yang saya terima ada 126,5 juta pekerja di sini, dan terdapat 70,5 juta yang bekerja di sektor informal. Bagi pekerja informal yang masuk dalam kategori miskin dan kelompok miskin pastikan mereka mendapat bantuan sosial," katanya.
(dru) Next Article Ada Aturan Jamsostek Baru Soal Penyakit Kerja & Kecelakaan
Most Popular