
Konkret Jokowi! Kena PHK, Dapat Tunjangan dari Jamsostek

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meminta percepatan integrasi data sistem Informasi Ketenagakerjaan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KJP).
Percepatan integrasi data dengan BPJS Ketenagakerjaan, menjadi salah satu syarat bagi para penerima program JKP. Penerima program ini, harus yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita harus pastikan program JPK tepat sasaran," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Selasa (23/3/2021).
Ida mengatakan, dengan adanya integrasi data pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," kata Menaker Ida
Ida lantas menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.
Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan kepada Kemnaker.
Ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah.
Keempat, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.
Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksanaannya di luar negeri (negara lain).
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan. Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6 lompatan.
Tiga pilar yang dimaksud yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan, memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik.
Sementara enam lompatan rencana kerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan meliputi mendorong peningkatan kepesertaan yang berbasis sinkronisasi data, mendorong perbaikan layanan dengan pendekatan strategis, efisiensi, dan dukungan IT, memperhatikan risiko operasional dan investasi yang mempengaruhi kesejahteraan keuangan program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga mendorong pemenuhan standar pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tata kelola yang baik dan performance yang baik; menindaklanjuti rekomendasi baik itu dari internal maupun eksternal; dan mendorong agar percepatan penyelesaian gap atau jarak regulasi dengan implementasi operasional," ujarnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Aturan Jamsostek Baru Soal Penyakit Kerja & Kecelakaan