
Catat, PNS Mudik Bisa Turun Jabatan Hingga Diberhentikan
Yunik Astutik, CNBC Indonesia
30 April 2020 10:51
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat edaran Nomor 46/2020 mengeluarkan kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan keluar daerah atau mudik.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit, Kementerian PAN RB, Bambang D. Sumarsono mengatakan ASN dibatasi bepergian ke luar daerah termasuk mudik. Mudik sama sekali tak diizinkan dan ASN dan keluarga dilarang mudik kecuali terpaksa.
"Ada hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar mudik tanpa ijin. Kategori pertama hukuman disiplin ringan, hukuman sedang dan berat, teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis," ujarnya saat video conference di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Adapun kategori hukuman yang terberat diantaranya adalah tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diijinkan naik pangkat, bahkan diturunkan pangkatnya. Yang paling berat lagi adalah bisa diturunkan satu pangkat selama 3 tahun, non job dan pemberhentian tidak hormat.
Kebijakan dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan bagi ASN yang memiliki hak cuti sangat dibatasi, kecuali cuti melahirkan hingga sakit. Adapun diperbolehkan cuti alasan lain dengan catatan hanya terbatas pada keluarga inti, misalnya Ayah, Ibu, saudara kandung, anak menantu yang sakit atau meninggal.
"Cuti menikah itu tidak ada," tegasnya.
Bagi ASN yang terpaksa mudik harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang, atas delegasi pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK di pemerintah pusat dijabat oleh Menteri, oleh kepala sekretariat tinggi. Di tingkat daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota. Selanjutnya untuk Pejabat yang Berwenang (PYB) adalah sekretaris, sekjen, sestama, atau sekda di daerah.
"Masa berlaku mulai 9 April sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut," ujarnya.
Kebijakan ini harus dipatuhi oleh sekitar 4,3 juta ASN yang tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Kebijakan tersebut juga termasuk ketentuan bagi ASN yang keluar rumah harus menggunakan masker hingga tidak menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan. Dalam ketentuan UU ASN pasal 10, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayanan masyarakat dan perekat persatuan bangsa," pungkasnya.
(dru) Next Article Cegah Penyebaran Virus Corona, PNS Dilarang Mudik!
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit, Kementerian PAN RB, Bambang D. Sumarsono mengatakan ASN dibatasi bepergian ke luar daerah termasuk mudik. Mudik sama sekali tak diizinkan dan ASN dan keluarga dilarang mudik kecuali terpaksa.
"Ada hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar mudik tanpa ijin. Kategori pertama hukuman disiplin ringan, hukuman sedang dan berat, teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis," ujarnya saat video conference di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Kebijakan dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan bagi ASN yang memiliki hak cuti sangat dibatasi, kecuali cuti melahirkan hingga sakit. Adapun diperbolehkan cuti alasan lain dengan catatan hanya terbatas pada keluarga inti, misalnya Ayah, Ibu, saudara kandung, anak menantu yang sakit atau meninggal.
"Cuti menikah itu tidak ada," tegasnya.
Bagi ASN yang terpaksa mudik harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang, atas delegasi pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK di pemerintah pusat dijabat oleh Menteri, oleh kepala sekretariat tinggi. Di tingkat daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota. Selanjutnya untuk Pejabat yang Berwenang (PYB) adalah sekretaris, sekjen, sestama, atau sekda di daerah.
"Masa berlaku mulai 9 April sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut," ujarnya.
Kebijakan ini harus dipatuhi oleh sekitar 4,3 juta ASN yang tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Kebijakan tersebut juga termasuk ketentuan bagi ASN yang keluar rumah harus menggunakan masker hingga tidak menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan. Dalam ketentuan UU ASN pasal 10, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayanan masyarakat dan perekat persatuan bangsa," pungkasnya.
(dru) Next Article Cegah Penyebaran Virus Corona, PNS Dilarang Mudik!
Most Popular