PNS yang 'Nyolong' Mudik Sebelum 30 Maret, Bebas dari Sanksi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 April 2020 09:48
Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jika Anda tetap bersikukuh mudik, akan ada sederet sanksi yang siap dikenakan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat.

SE ini diterbitkan untuk menindaklajuti keputusan Presiden serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik atau Cuti bagi ASN.

Namun, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan bahwa apabila ada ASN yang melakukan pergerakan mudik sebelum SE MenpanRB terbit maka tidak akan dikenakan pelanggaran sanksi. SE MenpanRB yang dimaksud yang diterbitkan pada 30 Maret 2020, seperti dikutip keterangan resmi, Selasa (28/4/2020).

Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


Sementara itu, Jika seorang ASN sakit atau anggota keluarga sakit saat SE ini sudah keluar, maka kasus itu termasuk dalam pengecualian karena yang bersangkutan sakit dan dapat mengajukan cuti alasan sakit dan hal ini juga berlaku kalau ada kerabat atau keluarga yang sakit.

"Ini termasuk juga jika keluarganya sakit. Kata kuncinya adalah atasan berikan izin dengan mempertimbangkan ketentuan dan potensi kerugian bagi orang lain," kata Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi.

Soal bepergian ke luar daerah yang diatur dalam SE, BKN menyebutkan bahwa yang tidak boleh itu pergerakan dalam arti satu tempat ke tempat lain. "Selama situasi wabah ini, ASN diharapkan tidak melakukan pergerakan apapun terlepas dari jarak titik yang ditempuh," katanya

"Esensinya bukan persoalan jarak tempuh, tetapi larangan batasan pergerakan aktivitas mudik bagi ASN selama masa darurat ini," jelasnya.

Adapun proses hukuman disiplin tetap mengacu pada PP 53/2010 dan masing-masing PPK diwajibkan melakukan pendataan terhadap ASN di lingkungannya, khususnya soal pergerakan ASN di tengah pandemi ini.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Cegah Penyebaran Virus Corona, PNS Dilarang Mudik!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular